STNK Belum Jadi Setelah 2 Bulan, Warga Banjarnegara Keluhkan Pelayanan Samsat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 April 2025

STNK Belum Jadi Setelah 2 Bulan, Warga Banjarnegara Keluhkan Pelayanan Samsat


 

Banjarnegara, Suarakpk.com – Seorang Warga melaporkan keluhannya lewat laman LaporGub dengan nomor LGIG09363302 tertanggal 3 Maret 2025, mengungkapkan keluhan serius atas keterlambatan penerbitan STNK.


Warga di Banjarnegara yang membeli mobil Avanza di Nasmoco pada Januari 2025 menyatakan bahwa hingga Maret, STNK atas nama pembeli belum juga terbit. Pihak Samsat menjelaskan bahwa kendala tersebut disebabkan oleh "habisnya kertas STNK".


"Ibu saya beli Avanza di Nasmoco di bulan Januari 2025, sampai sekarang dibulan Maret STNK belum jadi, dengan alasan katanya di SAMSAT kertas STNK nya habis. Bagaimana ini SAMSAT kok sampai habis kertas STNK?DI Jatim juga seperti itu, saya beli honda Brio dibulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret STNK baru jadi dengan alasan yang sama kertas STNK habis. Bagaimana dengan di Jateng ini sudah bulan Maret STNK juga belum terbit apa masih belum tersedia kertas STNK nya?" Keluh warga dalam laporannya.


Warga mempertanyakan keabsahan alasan tersebut, terutama di wilayah Jawa Tengah, dan menuntut agar Samsat segera menyediakan kertas STNK yang diperlukan.


Sementara itu Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP Rohmat Setyadi, S.H., Saat di konfirmasi media via whatsapp Jumat (04/04/25) mengatakan, " Kami cek dulu perkembangan akan kami laporkan, " Jawabnya via pesan whatsapp.


Kemudian melalui anggotanya menghubungi media melalui komunikasi telepon whatsapp menyatakan bahwa cetakan BBNKB I sudah dapat diproses.


Namun jawaban pihak Satlantas tersebut dinggap tidak relevan, mengingat aduan ini merupakan pembelian mobil baru atas nama pembeli sendiri, bukan untuk proses balik nama kendaraan.


Aturan Hukum dan Ancaman Pidana


Jika terbukti terjadi kelalaian administratif atau manipulasi dalam proses penerbitan STNK, pelaku dapat dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan UU tersebut, pelanggaran administrasi pelayanan publik dapat dijerat dengan:


Ancaman Pidana: Hukuman penjara hingga 5 tahun


Denda: Maksimal Rp500 juta


Aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Samsat.


Respon tegas ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas pelayanan yang kurang transparan dan mengindikasikan perlunya reformasi di Samsat Banjarnegara serta instansi terkait agar hak wajib pajak terpenuhi secara tepat dan cepat.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)