Batu Bara, suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka Budeli (43) tahun,pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Butana Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Barang bukti 4 (empat) buah plastic putih transparan yang berisikan narkotika sabu, Brutto : 1.897 Gram, 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam, 1 (satu) unit hanphone android Merk VIVO warna Merah, 1 (satu) lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan uang tunai Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson H. H Nainggolan S. H, M. H melalui kasi humas Iptu Ahmad Fahmi S. H Senin (28/04/2025) membenarkan penangkapan pelaku.
Penangkapan tersangka kata Fahmi Sabtu 26 April 2025 sekira Pukul 16.08 WIB di lokasi yang disebutkan diatas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " kata Fahmi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di boyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar