*Samsat Brebes Jadi Sorotan! Pajak Telat, Diduga Bisa Nembak KTP Rp.200 Ribu* - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 April 2025

*Samsat Brebes Jadi Sorotan! Pajak Telat, Diduga Bisa Nembak KTP Rp.200 Ribu*


 


Brebes, Jawa Tengah, Suarakpk.com— Sebuah laporan dari warga masuk ke email redaksi media investitasiindonesia.co.id pada 26 April 2025. Pelapor dengan akun a*********@gmail.com mengungkapkan adanya dugaan praktik calo dan pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Brebes terkait pembayaran pajak kendaraan 


Dalam laporannya, pelapor menulis:

"Pak admin tolong di investigasi itu Samsat Brebes. Bayar pajak harus ada KTP asli pemilik lama, kalau enggak harus balik nama atau nembak KTP. Tapi biaya nembak KTP mahal bisa sampai 200 ribu, gila. Tadine mau urus sendiri malah dipersulit, tapi kalo lewat calo semua beres, ampun biyung," Tulis pelapor.


Adanya laporan warga yang ingin membayar pajak secara mandiri justru dipersulit, sementara lewat jalur melalui calo (dengan biaya tambahan) dipermudah menguatkan dugaan adanya oknum petugas yang ikut bermain dan menambah uruk citra pelayanan di lingkungan Samsat Brebes.


Selain itu, jika biaya “nembak KTP” bisa mencapai Rp 200.000, tentunya biaya tersebut di luar biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.


*Kasatlantas Diduga Enggan Memberi Tanggapan*


Mendapati laporan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatlantas Polres Brebes, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/04/2025), untuk meminta tanggapan serta tindaklanjutnya. Namun sayang, hingga berita ini dipublikasikan, Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana S.I.K., M.M., tidak membalas pesan awak media bahkan terkesan enggan menanggapi aduan warga, kendati pesan tersebut tersampaikan dan sudah terbaca.


*Tim Lakukan Investigasi Lanjutan*


Saat ini awak media SUARAKPK bersama tim Investigasi Indonesia sedang mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan lain melalui track record di beberapa portal berita dan sosial media, untuk melengkapi pemberitaan selanjutnya.



*Aturan Hukum yang Dilanggar*

Praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas negara dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."


Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)