Ringkus Pelaku Curanmor, Polres Purbalingga Amankan Barang Bukti Enam Sepeda Motor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 April 2025

Ringkus Pelaku Curanmor, Polres Purbalingga Amankan Barang Bukti Enam Sepeda Motor


 


Purbalingga, Suarakpk.com- Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga Lor. Satu orang tersangka diamankan berikut barang bukti enam unit sepeda motor. 


Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memberikan keterangan, Senin (14/4/2025) menyampaikan jajaran Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. 


"Tersangka yang diamankan yaitu Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi. 


Disampaikan bahwa dari aspek tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyasar kepada lokasi keramaian di parkiran pasar. Dalam hal ini terjadi di parkiran Pasar Hartono pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025.


Cara yang digunakan yaitu tersangka  dengan berjalan mencari sasaran sepeda motor yang kondisi lubang kunci yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau setengah rusak. 


"Sepeda motor dengan lubang kunci yang sudah rusak menjadi sasaran untuk dimasukkan kunci palsu atau kunci lain untuk menyalakan sepeda motor sasarannya," jelas Kapolres. 


Menurut Kapolres, ada enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah petani di wilayah Kabupaten Banyumas sebagai pembeli barang curian tersangka. 


"Nantinya akan dilakukan penyerahan kembali sepeda motor kepada para korban yang sudah teridentifikasi," ucapnya. 


Dari hasil pemeriksaan menurut Kapolres dapat disimpulkan pelaku ini merupakan pemain tunggal. Dimana tersangka ini mencari sasaran sendiri, kemudian memetik dan mencari pembeli barang curian sendiri. 


"Tersangka melakukan aksinya diidentifikasi mulai bulan Januari 2025 sebanyak 6 kasus di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sedangkan hasil curian dijual ke wilayah Banyumas," terangnya. 


Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal pokok 362 KUHP tentang Pencurian. Namun masih dilakukan pengembangan apakah akan menjadi pencurian dengan pemberatan atau turunannya. 


-Arief -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)