Putri Mantan Kades Minta Presiden Bebaskan Ayahnya yang Tidak Bersalah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 April 2025

Putri Mantan Kades Minta Presiden Bebaskan Ayahnya yang Tidak Bersalah

 


MUNA, suarakpk.com


Widia Wisesa Putri Mantan Kepala Desa Matombura Kecamatan Bone Kabupaten Muna, Alias SH secara tegas meminta kepada Presiden RI untuk memberikan keringanan atas tuduhan kepada ayahnya yang tidak berdasar.


Sebab, penetapan ayahnya, Alias SH mantan Kades sebagai seorang tersangka dianggap cacat hukum.


"Karena itu saya sebagai putri bapak Alias SH minta kepada bapak Presiden untuk memberikan keadilan kepada ayah kami,"ungkap Widia Wisesa sembari meneteskan air dengan suara terbata bata.


Widia Wisesa yang masih tercatat sebagai siswi  SMA di Bone ini juga meminta kepada Umar Bonte anggota DPD RI,  ketua Pengadilan Tinggi, Gubernur Sultra bahkan Bupati Muna Drs Bachrun  untuk melihat persoalan ini secara bijak.


"Bebaskan ayah saya. Ayah saya tidak bersalah. Kenapa harus dihukum,"teriak Widia Wisesa dalam orasinya.


Sekedar diketahui bahwa mantan Kades Matombura, Alis SH  penetapan tersangka atas kasus dugan tindak pidana persetubuhan terhadap anak .


Karena penetapan sebagai tersangka dianggap cacat hukum maka tim kuasa hukum La Ode Sardin, S.H

Muhammad Saddam Safa, S.H., M.H

Suiki, S.H, ajudan praperadilan.


Namun hari ini sidang perdana prapadilan tersebut gugur. Karena ketika pokok perkara telah dilimpahkan maka digugurkan. Sementara putusan sidang perdana hari ini itu tersangka tidak dihadirkan.


"Meski begitu menurut juru bicara kuasa hukum, Laode Sardin SH mengatakan bahwa upaya hukum tetap terbuka. Upaya untuk membuat laporan hingga ke mahkamah agung terbuka,"sebutnya.


Padahal terkait permohonan praperadilan yang kami ajukan itu tanggal 9 April lalu. Kami selaku tim kuasa hukum menganggap itu terlalu lama karena mengapa nanti hari ini itu baru ada jadwal sidang.


Dan saat sidang hari ini itu digugurkan dengan dalih bahwa ketika pokok perkara telah dilimpahkan. Kami anggap disini ada apa sehingga menggugurkan prapradian kami dan kami selaku kuasa hukum sayangkan itu.


Padahal masyarakat itu hanya mencari keadilan disaat tidak melakukan tindak pidana namun itu tidak diberi kesempatan untuk menguji kepolisian dalam hal penetapan klien kami sebagai tersangka.


Namun ini belum berakhir. Sebab, Rabu Minggu depan itu sidang perdana kasus perkara utama. " Kami terus akan melakukan upaya hukum untuk melakukan pembelian terhadap klien kami,"tutupnya. ( Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)