Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Amankan Komplotan Curanmor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 April 2025

Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Amankan Komplotan Curanmor

Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara amankan seorang pencuri kendaraan bermotor beserta 4 komplotan lainnya ditempat berbeda. 

Penangkapan ini berhasil dilakukan adanya laporan seorang guru perempuan bernama Nursyafira (21) tahun, warga Dusun II, Jalan Pendidikan Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Berikut nama tersangka 1. Fikri Maulana, (26) tahun, Tidak Bekerja, Alamat Dusun II Jln Pendidikan Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batu Bara; (363 KUHP)

2. Ishak (29) tahun, Alamat Dusun X Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara (55,56 KUHP). 

3. Egi Surya (37) tahun, warga Dusun II Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara (55,56 KUHP). 

4. Rusli (58) tahun, Alamat Dusun III Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara (480 KUHP) dan
5. Dedi (32) tahun, Alamat Dusun III Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui kasi humas Iptu Ahmad Fahmi S. H Sabtu (26/04/2025) membenarkan pihkanya telah mengamankan sejumlah tersangka diatas. 

Lanjut Fahmi, peristiwa pencurian terjadi Sabtu 19 April 2025, Sekira Pukul 11.00 Wib saat pelapor Nursyafira sedang mandi, dan mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan seseorang. 

Mendengar suara motornya, pelapor segera keluar kamar mandi dan mengarah keteras rumah tempat dimana sebelumnya dia memakirkan sepeda motornya dan melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai Fikri Maulana mengarah ke pajak tanjung tiram. 

Atas kejadian tersebut 1 ( satu ) Unit sepeda motor milik pelapor Honda Beat warna Hitam Les hijau BK 4314 OAO NORA : MH1JM9134PK288278 NOSIN : JM91E32844561 hilang dan didalam bagasi sepeda motor milik pelapor juga terdapat uang tunai sebesar RP 800.000.

Pelapor mengalami kerugian sebesar RP 16.100.000 (enam belas juta rupia seratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku. 

Mendapat laporan berharga petugas langsung bergerak cepat dan pada Rabu 23 April 2025 pukul 19.00 wib petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah Neneknya Jalan Jogja, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. 

Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin kanit reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan, melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fikri Maulana. 

Saat diinterogasi, Fikri Maulana mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa setelah melakukan pencurian dirinya bertemu dengan Ishak untuk menjualkan sp motor tersebut. 

Selanjutnya Ishak memberikan bantuan bertemu dengan Egi Surya, dan memberikan bantuan untuk menjualkan Sp Motor tersebut kepada Rusli dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tidak berhenti sampai disitu, kemudian  Rusli menjualkan Sp Motor tersebut kepada Dedi dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Kini ke empat pelaku di boyong dan di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

" satu orang lagi masih berada di Rumah sakit, " kata kasi Humas Ahmad Fahmi. 

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)