Tersangka Dedi Indra Alias Dedek (34) tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun IV, Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Selain 50 (lima puluh) butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga Narkotika jenis Ekstasi. Berat Brutto : 19,42 gram, petugas juga menyita 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar tempat penyimpan pil, 1 (satu) lembar lakban, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok sampurna dan 1 (satu) unit handphone android warna biru merk Tecno.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan S H, M. H melalui kasi humas AKP A. H Sagala Senin (14/04/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pengedar tersebut.
" Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " kata Sagala.
Penangkapan tersangka kata Sagala pada Selasa 08 April 2025 sekira Pukul 07.00 WIB di Jalan Kris, Lingkungan II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Sagala, tersangka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian Sekira pukul 07.00 WIB dan berhasil menangkap 1 (satu) Orang tersebut diatas.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika ekstasi dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual.
" Kini pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana digiring ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ". pungkas Sagala.
Semoga dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar