Batu Bara, suarakpk.com - Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (40) Tahun yang diduga pelaku rudapaksa terhadap ponakan sendiri bernama Bunga (12) tahun.
Peristiwa rudapaksa itu terungkap atas pengakuan bunga (nama samaran) kepada kakak kandungnya bernama Melati juga nama samaran.
Kejadian memalukan itu terjadi Jumat 18 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat Korban (Bunga-red) berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Medang Deras, Korban mengaku telah disetubuhi oleh Pamannya SK.
Nuraini yang juga sebagai pelapor menanyakan lagi kepada Korban Bunga, dan Korban menjelaskan sudah sering pamannya melakukan pencabulan dengan cara memaksa.
Mendapat kabar dari uwaknya bahwa adiknya Bunga telah disetubuhi oleh pamannya, Melati langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara. Minggu 20 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib.
Adanya laporan warga, Polres Batu Bara bergerak cepat dan pada Senin 21 April 2025 Sekitar Pukul 23.30 berhasil meringkus tersangka dikediaman nya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui kasi humas Iptu Fahmi mengatakan, pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 Dari KUHPidana
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diinapkan di hotel prodeo Polres Batu Bara.
Dengan adanya kejadian ini diharapkan para orang tua dapat lebih menjaga putri kesayangan agar terhindar dari perbuatan mesum dari orang-orang pengumbar nafsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar