Slawi, Suarakpk.com - Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tengah berlangsung hingga akhir bulan Juni nanti ditargetkan dapat mendulang pendapatan asli daerah hingga Rp1,1 Triliun. Namun sayangnya dibalik target kesuksesan program ini, justru memunculkan dugaan adanya pemanfaatan yng dilakukan oleh oknum nakal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kali ini Layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Slawi, Kabupaten Tegal yang menjadi sorotan.
Fakta tersebut diketahui berawal ketika redaksi mendapatkan pesan melalui email pada hari ini, Selasa (15/04/2025). Dalam pesan yang diterima redaksi dari akun email dengan nama Tu*****20@gmail.com, bahwa Samsat Slawi Ladang Korupsi.
"Selamat siang, mohon bantu beritakan dan viralkan banyak petugas nakal dan Calo bebas bergerak di Samsat Slawi. Mereka manfaatkan keadaan modusnya nembak ktp trus uangnya masuk kantong pribadi. Samsat Slawi ladang kuropsi. terima kasih," tulis pengirim pesan.
Mendapat pesan tersebut, tim redaksi mengutus awak media di lapangan untuk lakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu tim redaksi juga, lakukan kroscek melalui track record jaringan internet, antara lain melalui ulasan publik serta obrolan netizen di sosial media seperti Facebook dan Instagram.
Keluhan Masyarakat: Antrean Panjang dan Aksi Calo
Berdasarkan pantauan tim redaksi, ternyata banyak netizen yang memberikan komentar negatif di platform Facebook dan ulasan publik di layanan Google Maps terkait proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan yang berbelit-belit. Beberapa pengunjung yang memberi ulasan negatif dan mengaku rendahnya pelayanan dan harus antri menunggu berjam-jam.
Sementara di laman Facebook juga ditemukan komentar serta postingan yang mengatakan, oknum petugas lebih mementingkan calo serta ungkapan bahwa Samsat Slawi Ladang Korupsi.
"Lebih mementingkan calo, kalo pake calo langsung gak pake antrian, kalo yang ngantri pake nomer lama banget," tulis netizen dalam ulasannya di Platform Google Maps.
"Samsat Tegal Slawi ladang korupsi para oknum, tak sesuai apa yang dikatakan pak Gubernur Jawa Tengah, beda di lapangannya kacau," tulis salah satu netizen dalam postingannya di Facebook.
Selain masalah calo, sejumlah ulasan dari laman Google Maps juga menuding adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas.
"Sangat tidak nyaman untuk yang pajak 5 tahunan atau yang akan pergantian plat kendaraan. Bagi yang tidak punya KTP atas nama yang tertera di STNK sangat amat lama di proses, harus pake jasa calo / oknum petugas seragam coklat yang di bagian cek fisik dulu baru bisa diproses sungguh miris sekali, bahkan ada yang seharian menunggu, namun setelah jadi STNKnya cuma sebalik, bagian sebaliknya menyusul 3 bulan berikutnya," ungkap warga.
"Lebih mementingkan calo, kalo pake calo langsung ga pake antrian, kalo yang ngantri pake nomer, lama banget," tulis warga lainnya.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama warga biasa yang tidak ingin melibatkan calo atau membayar biaya tambahan.
Respons Kasatlantas
Sementara, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban tertulis terkait aduan dan keluhan yang dialami masyarakat Kabupaten Tegal.
"Untuk antrian, boleh di cek selama program pemutihan berlangsung berapa jumlah antrian per hari, bahkan jam 5 pagi sudah banyak warga yang antusias mengantri. Namun akan kami evaluasi untuk sistem antrian karna bukan hanya Kepolisian yang terlibat melainkan Pemerintah Daerah juga. Perihal pungli kami selalu sampaikan kepada anggota untuk tidak menerima dalam bentuk apapun," jawab Kasatlantas, Selasa (15/04/2025).
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun kepolisian untuk membersihkan Samsat Slawi dari praktik tidak sehat tersebut. Pengawasan internal dan transparansi proses layanan dinilai menjadi kunci perbaikan. Jika tidak ada perubahan, dikhawatirkan citra buruk Samsat Slawi akan terus berlanjut dan semakin merugikan masyarakat.
Aturan Hukum & Ancaman Pidana:
1. Pungutan Liar (Pungli)
- Dasar Hukum:Pasal 12E UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ancaman Pidana: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Petugas
- Dasar Hukum: Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
- Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
3. Praktik Calo (Perantara Ilegal)
- Dasar Hukum: Pasal 263 KUHP (Penipuan) atau Pasal 368 KUHP (Pemerasan).
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 4 tahun.
4. Pelanggaran Prosedur Pelayanan Publik
- Dasar Hukum: UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
- Sanksi Administratif: Teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan bagi ASN terlibat.
5. Pengaduan Masyarakat
- Lembaga Pengawas: KPK, Ombudsman, atau Inspektorat Daerah.
- Mekanisme: Laporan bisa dibuat via layanan pengaduan KPK (kpk.go.id) atau Ombudsman RI.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar