Kasus Penganiayaan di Batu Bara Berakhir Damai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 April 2025

Kasus Penganiayaan di Batu Bara Berakhir Damai


Batu Bara, suarakpk.com - Kasus penganiyaan di Dusun Mesjid Timur, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berakhir damai melalui restorative justice (RJ) di kantor Mapolsek Medang Deras Polres Batu Bara Senin (28/04/2025).

Korban sekaligus pelapor bernama Muhammad Syah Nasution (25) tahun seorang mekanik yang beralamat di Dusun Mesjid Timur, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengalami luka pada tangan kiri telah sembuhsembuh dan telah mencabut laporannya. 

Ismail Harahap (41) tahun, wiraswasta, warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang tak lain mantan mertua Muhammad Syah Nasution juga telah meminta maaf. 

Perdamaian ini disaksikan Amiruddin (56) tahun, warga Dusun Mesjid Timur, Desa Lalang, dan Diki Wahyudi Nasution (21) tahun, mekanik, warga Dusun Pandau Palas, Desa lalang, Kecamatan Medang Deras. 

Penganiayaan itu bermula pada Minggu  13 April 2025 sekira pukul  21.00  Wib saat korban datang ke bengkel Amiruddin untuk memperbaiki speaker yang rusak.

Tiba-tiba dengan mengendari sepeda motor Honda Beat warna Hitam pelaku masuk ke dalam bengkel langsung membuka baju sambil berkata “uda ayo betumbuk (duel-red) aja kita yok”.

Merasa tidak bersalah, korban pun menjawab “apa salah aku bang” namun Ismail langsung mengambil pisau dapur yang berada di atas meja bengkel dan melayangkan pisau tersebut kearah perut korban, namun korban reflex dan menangkis dengan menggunakan tangan kiri nya sehingga terjadi luka di tangan kiri. 

Kapolsek Medang Deras mengatakan, korban adalah mantan mertua terlapor dan dalam pelaksanaan kegiatan RJ tidak dipungut biaya. 

Kedua belah pihak juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa yang telah memediasi persoalan tersebut. 

Sekedar diketahui, Restorative justice, atau keadilan restoratif, adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak lain yang terkait dalam proses pemulihan. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya pada hukuman atau pembalasan. 

(Amy) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)