Gelapkan Septor Dengan Modus Pinjam, Gundul Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 April 2025

Gelapkan Septor Dengan Modus Pinjam, Gundul Diringkus Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara tangkap  seorang lelaki  bernama Muhammad Yunus alias Gundul (22) tahun, Wiraswasta, warga Dusun I, Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Gundul ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Putra Ardiyansyah (31) Tahun,  Nelayan, warga Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dengan modus pinjam. 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui kasi humas Iptu Ahmad Fahmi Senin (28/04/2025) membenarkan penangkapan tersangka. 


Fahmi menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa 29 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib di Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

" Kepada tersangka dikenakan dengan Pasal 372 dari KUHPidana, " tukas Kasi humas. 


Lebih lanjut dijelaskan Fahmi, pada selasa  29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib ketika Putra Ardiyansyah yang juga pelapor sedang berada di dalam kamar tidur terlapor yakni Muhammad Yunus alias Gundul datang meminjam kereta kepada saksi Eni eriani.

Tanpa merasa curiga, Eni langsung memberikan sepeda motor tersebut kepada tersangka. 

Namun, setelah lama dinanti, sepeda motor yang dipinjam Gundul sampai sekitar jam 18:00 wib tidak kunjung kembali. 

Merasa khawatir, Eni pergi mengecek ke tempat abangnya pelaku bernama Siir dan bertanya ada nampak gundul? di jawab gak ada , kenapa ?  keretaku di bawa gundul, terang Fahmi menirukan ucapan Eni. 

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh guna di proses hukum yang berlaku.

Mendapat laporan berharga Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin  Kanit reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Dody P. Manalu SH langsung melakukan penyelidikan kemudian terduga pelaku diketahui sedang berada di Wilayah Hukum Kisaran. 

Adanya informasi tersebut, Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP) personil langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Muhammad Yunus alias Gundul.

" Tersangka ditangkap Minggu (27/04/2025) sekira pukul 01.00 wib di Dusun Suka Ruku, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, " Ujar Kasi humas Fahmi. 

Setelah itu kata Kasi humas, Tim opsnal melakukan intrograsi singkat terhadap terduga pelaku dan dianya mengakui telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Korban Putra Ardiyansyah.

Saat ini terduga pelaku di bawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut.

" Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah Foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP, " pungkas Fahmi. 

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)