Rembang, Suarakpk.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan menimbulkan keresahan warga. Kali ini, aktivitas penambangan liar jenis pasir kuarsa ditemukan di wilayah Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Salah seorang warga melaporkan aduannya melaui laman Laporgub dengan nomor aduan LGWP30046043 tertanggal 14 April 2025. Dalam aduan tersebut, warga menyoroti kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dan berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Pasir kuarsa dikenal sebagai komoditas mineral strategis yang digunakan untuk berbagai industri, seperti kaca, semikonduktor, hingga bahan bangunan. Namun, penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari segi pajak dan retribusi tambang, serta mengancam keberlangsungan ekosistem lokal.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi, menindak tegas pelaku tambang ilegal, dan menutup lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Pemkab Rembang, Aparat Penegak Hukum maupun dinas terkait mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H, ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Senin (14/04/25) untuk meminta tanggapan serta tindak lanjutnya, tidak memberikan jawaban.
Aturan Hukum Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya yang sah, dipidana.”
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku yang merusak lingkungan tanpa izin lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana dan administratif.
Ancaman: Penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar