Fenomena Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 April 2025

Fenomena Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat


 


Grobogan, Suarakpk.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ribuan warga Grobogan antusias memadati Kantor Samsat setempat untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan 2025.


Namun, di balik kemeriahan program ini, muncul dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum petugas Samsat Grobogan dan calo dalam proses pembayaran pajak, khususnya terkait syarat dokumen KTP yang sesuai dengan nama di STNK.


Dalam salah satu grup Facebook warga Grobogan, beredar video situasi ramai di Kantor Samsat serta pernyataan Kepala UPPD Samsat Grobogan, Erma, yang menjelaskan detail program pemutihan. Sayangnya, unggahan tersebut dibanjiri komentar warganet yang mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.


Seorang netizen menulis bahwa pembayaran pajak tidak akan diproses jika KTP tidak sesuai dengan STNK. Namun, jika melalui calo, semua menjadi mudah asalkan membayar biaya tambahan untuk “tembak KTP”, dengan nominal yang bervariasi. Dugaan kongkalikong antara calo dan oknum pegawai Samsat pun mencuat dan menjadi sorotan publik.


Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pelayanan publik. Kantor Samsat seharusnya menjadi tempat pelayanan prima, bukan ladang pungli dan permainan kotor. 


Tautan komentar netizen Facebook:

https://www.facebook.com/share/r/169F1S2jqQ/


Selain itu, aduan juga muncul melalui laman LaporGub bernomor LGIG46961083 tertanggal 14 April 2025 terkait rumitnya proses cabut berkas untuk mutasi kendaraan bermotor keluar daerah. Warga menduga kualitas pelayanan di Samsat Grobogan sangat rendah dan berbelit.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp, Senin (14/04/25), untuk meminta klarifikasi dan tanggapan serta tindaklanjut atas keluhan warga dalam proses pelayanan pembayaran pajak.


Namun Kasatlantas hanya memberikan jawab singkat, "baik, kami akan cek, " Tulisnya melalui pesan WhatsApp. 



Aturan Hukum Terkait:


1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan untuk melakukan pungli atau gratifikasi ilegal.

Ancaman: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


2. Pasal 368 KUHP

Tindak pidana pemerasan atau pungli oleh pihak manapun yang meminta uang tanpa hak.

Ancaman: Penjara maksimal 9 tahun.


3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

PNS yang terlibat pungli atau percaloan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)