Kudus, Suarakpk.com – Warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, melayangkan keluhannya di laman LaporGub bernomor LGIG91215913 tertanggal 23 April 2025, terkait dampak negatif dari aktivitas galian C yang ada di Desa Dongmojo. Menurut warga, kegiatan galian C tersebut mengakibatkan kerusakan jalan, debu yang tebal, serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga setempat.
"Jalan jadi licin setelah disiram air, ini berbahaya karena bisa menyebabkan pengendara sepeda motor jatuh dan mengalami kecelakaan,"ungkap warga.
Warga juga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan ini dan meminta agar aktivitas galian C di area tersebut dihentikan demi keselamatan bersama.
Saat ini status aduan masih dalam proses disposisi dan diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, S.H., M.H., sudah dikonfirmasi media pada hari Rabu (23/04/2025), melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan serta tindak lanjut atas keluhan warga. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kasatreskrim Polres Kudus tidak memberikan jawaban.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar