Batu Bara, suarakpk.com - Satuan reserse narkoba Polres Batu Bara ringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama Fatimah (18) tahun
Pekerjaan mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara dan Abdul Karim (30) tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti 1 (satu) buah Plastik Klip transpran berisikan Narkotika jenis Shabu, brutto 10 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tanpa plat, 1(satu) unit handphone merk realme warna biru dan 1(satu) unit handphone merk realme hitam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui Kasi humas AKP A. H Sagala Senin (14/04/2025) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " kata Sagala membenarkan.
Penangkapan kedua tersangka kata Sagala dilakukan pada Senin 07 April 2025 sekira pukul 23.15 WIB yang berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya.
" Setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, Sekira pukul 23.15 WIB Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap 2 (dua) Orang tersebut diatas, dan ditemukan barang bukti narkotika shabu dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual, " ungkap Sagala mengakhiri.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar