Kota Pekalongan, Suarakpk.com – Aduan warga terkait aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di Pasar Sorogenen semakin memanas. Laporan bernomor LGMB57144269 yang jug muncul di media sosial Instagram @pekalonganinfo menyoroti keresahan para pedagang yang kerap menjadi korban pemerasan.
Dalam aduan tersebut, warga mendesak Polda Jawa Tengah, Polres Kota Pekalongan, serta Satpol PP Kota Pekalongan untuk segera bertindak dan menindak tegas pelaku premanisme yang menguasai pasar. Mereka menuntut penangkapan dan pemenjaraan terhadap para pelaku pemerasan yang telah merugikan para pedagang dan menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.
Tuntutan Warga: Hapus Premanisme di Pasar Sorogenen
Pasar Sorogenen seharusnya menjadi tempat transaksi ekonomi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Namun, kehadiran kelompok preman yang melakukan pungli dan pemerasan justru membuat para pedagang merasa terancam. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, praktik ilegal ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin merugikan masyarakat.
Aturan Hukum yang Berlaku
Tindakan premanisme dan pungli yang terjadi di Pasar Sorogenen dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 368 KUHP – Pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang untuk memeras, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pungutan liar oleh pihak yang berwenang, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saatnya Aparat Bertindak!
Terpisah, saat dikonfirmasi media Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, S.H., M.H., menuturkan, "Terimakasih atas informasinya, segera kami tindak lanjuti," Tuturnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/03/25).
Warga Kota Pekalongan berharap Polda Jawa Tengah dan aparat setempat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Premanisme dan pungli yang merajalela hanya akan merusak perekonomian lokal dan menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Penindakan tegas adalah solusi utama untuk menciptakan pasar yang bersih dari aksi kriminal!
Sumber LaporGub & @pekalonganinfo
(Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar