SatReskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Judi Togel - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Maret 2025

SatReskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Judi Togel


 

Banyumas, Suarakpk.com -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana judi toto gelap (Togel) dan berhasil mengamankan pelaku berinisial TO (36), Jumat (28/02/25). 


TO, laki laki warga Kecamatan Kembaran ini diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Banyumas saat berada di sebuah warung makan di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur dimana pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel Hongkong. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bermula pada hari Kamis (27/2/25) sekira pukul 17.00 wib, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat Kelurahan Mersi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian di lingkungan mereka. 


"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah HP Infinix Hot 10 Play model Infinix X688C warna biru, 1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, uang tunai sejumlah Rp.221.500,- (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) serta 1 lembar rekapan pembelian nomor", ujarnya. 


Atas perbuatannya, pelaku TO disangkakan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan , dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, tutup Kompol Andryansyah. 


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)