PurbaIingga, Suarakpk.com – Polres Purbalingga bersama warga menggagalkan aksi perang sarung di jalan Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (1/3/2025) dini hari. Sepuluh orang diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Minggu (2/3/2025) siang mengatakan berawal saat ada informasi sekelompok anak yang akan melaksanakan tawuran di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satsamapta yang langsung mendatangi lokasi. Hasilnya polisi dan warga mengamankan sepuluh orang yang diduga akan melakukan tawuran.
“Ada beberapa orang yang diamankan dari personel Satsamapta dan sebagian diamankan warga sebanyak 10 orang,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Sepuluh orang yang diamankan yaitu RRN (14), AN (16), BAA (15), BAP (15), EBA (14), GIP (14), JJ (15), RAP (15), ZGA (14) dan RP (13). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
“Untuk para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan ada sebuah buah sarung warna putih yang dililit lakban, sarung warna merah marun yang diikat ujungnya, satu bom molotov dan tiga botol bekas miras.
“Untuk bom molotov dan botol bekas minuman tidak ditemukan pada anak-anak yang diamankan tersebut. Namun ditemukan di luar lokasi oleh masyarakat. Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut disampaikan bahwa motif dari tawuran perang sarung ini adalah berawal dari saling ejek antar kelompok. Yang sudah diidentifikasi dari hasil penyelidikan ada tiga kelompok yang terlibat.
“Kelompok tersebut berasal dari Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Bojongsari dan Kalimanah,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa beredar informasi bahwa mereka membawa senjatanya tajam. Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan senjata tajam, hanya sarung yang diikat pada bagian atasnya
“Terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut dilakukan langkah pembinaan. Pembinaan melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Kabupaten Purbalingga agar bersama-sama mengawasi aktivitas anak. Pastikan anak sudah pulang ke rumah maksimal jam sembilan atau sepuluh malam. Selain itu, orang tua harus mengetahui pergaulan anak-anaknya.
(Arief/Red/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar