Polres Batang Siapkan 6 Pos dan 320 Personil Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Maret 2025

Polres Batang Siapkan 6 Pos dan 320 Personil Amankan Arus Mudik Lebaran 2025


 

Batang, Suarakpk.com -- Polres Batang akan menyiapkan beberapa skema arus mudik Lebaran 2025 untuk mencegah kemacetan di ruas jalan pantura maupun Tol Batang-Semarang dan Batang-Pemalang.


Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, sejumlah langkah antisipasi kemacetan telah dilakukan oleh Polres Batang bersama Dinas Perhubungan, sehingga jalur-jalur tersebut aman untuk dilintasi saat arus mudik tiba.


Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasat lantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, mengatakan bahwa langkah ini mencakup penerapan sistem satu arah (one way), ganjil-genap, arus berlawanan (contra flow), serta pembatasan operasional angkutan barang, Selasa (18/03/25). 


Untuk memastikan kenyamanan pemudik, sejumlah personel akan disiagakan di 6 Pos yakni Pos Pelayanan di Alun alun, Pos Pengamanan di Tol Rest Area 379, Tol Rest Area 360, Exit Tol Kandeman, Exit Tol Kalibeluk, serta di Pos Roban. 


"Kami akan menyiapkan 320 Personil gabungan dari Polri 290 Personil dan TNI 30 personil di 6 Pos tersebut, kami akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara fleksibel sesuai dengan kondisi di lapangan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan aman," katanya.


Lebih lanjut AKP Ahmad Zainurrozaq menuturkan, "Kami akan melakukan pengamanan ketat di jalur-jalur strategis khususnya di Tol Batang-Semarang. Di Jawa Tengah, penerapan one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga akan dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," Tuturnya.


Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih serta angkutan barang selain mengangkut bahan sembako dan bahan bakar minyak. 



Pembatasan ini berlaku di jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/03/25) mulai pukul 00.00 WIB hingga Selasa (08/04/25) pukul 24.00 WIB.


"Meski demikian, beberapa kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi seperti mengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, serta kebutuhan pokok masyarakat," Pungkasnya.


(Arief / Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)