- Padahal Satu Korban Patah Tangan dan Korban Lainnya Robek Pelipis Serta Muka Bonyok-
MUNA, suarakpk.com -
Akibat tidak menerima putusan majelis hakim dengan memutus dua tersangka yakni Laode Said Latif Laode Mun asabah selama empat bulan, maka korban yang juga pegawai Rutan Kelas IIB Raha datangi Kantor Pengadilan Negeri Raha.
Kedatangan mereka ini adalah sebatas ingin mempertanyakan mengapa majelis hakim memutus dua tersangka dengan putusan vonis empat bulan.
Padahal kedua tersangka pengeroyokan pegawai Rutan tersebut dikenakan pasal 170 KUHP yang mana tuntutan maksimalnya itu selama tujuh tahun.
Namun kenyataannya kedua tersangka tersebut divonis hanya empat bulan. "Makanya kami datang ke Pengadilan Negeri Raha hanya untuk mempertanyakan apa yang mendasari pihak hakim sehingga memutus kedua tersangka tersebut hanya empat bulan,"cetus Agus yang diamini rekan rekannya .
Padahal, sambung Agus, korban Laode Sabaruddin dan Alim malam itu usai piket sekitar pukul 19.00 Wita masih gunakan seragam dinas dan hendak pulang ke rumah masing masing
Namun tiba di TKP, tersangka bersama tiga orang rekannya langsung melakukan penghadangan. Dan mereka berempat.
"Mereka itu sebanyak 12 orang lagi mabuk semuanya karena lagi pesta miras. Dan sebanyak empat orang langsung melakukan pemukulan tanpa basa basi
"Kami juga bingung karena tidak tau apa apa tiba tiba langsung diserang. Baru yang serang itu empat orang. Namun yang ditangkap hanya dua orang yakni Laode Said Latif dan Laode Mun asabah,"jelas Laode Sabaruddin.
Kata dia, hingga kini tangannya yang patah itu masih terasa nyerinya. Dan sakit sakit badan juga masih terasa. Begitu pula dengan Alim pelipis robek dan mukanya baru membaik.
Yang kita herankan adalah, kami dikeroyok itu sementara pakai dinas habis piket dan mau pulang ke rumah masing masing.
"Baru herannya yang melakukan itu anak anak yang tinggal di lorong masuk Rutan Kelas IIB Raha. Kami akan banding. Karena kalau hal ini dibiarkan begini, maka bisa jadi kejahatan yang sama akan terjadi. Karena Putusannya hanya empat bulan. Kalau begitu mending saya juga mau pukul orang, nah hukumannya juga hanya empat bulan, masuk penjara tapi masih tetap terimah gaji,"sebut salah seorang diantara mereka.
Setibanya di ruangan kantor Pengadilan Negari Raha, korban bersama rekan rekannya ditemui dua hakim.
Hakim Dio mengatakan bahwa sebenarnya yang berhak untuk memberikan tanggapan itu bukan dirinya sesuai kode etik, namun sehubungan lagi gunakan hak cutinya.
"Sebelum putusan itu majelis lakukan musyarawah dengan pertimbangan pertimbangannya. Dan karena saat dalam persidangan pa Jas tidak mau memaafkan dan hanya pak Alim, maka tidak dilakukan RJ. Sidang kasus tetap berlanjut. Sehubungan putusan belum ingkra maka bisa koordinasikan sama penuntutnya untuk bisa dilakukan banding,"jelasnya.
Karena tidak puas dengan jawaban para hakim, korban bersama rekan rekannya langsung menuju kantor Kejaksaan Raha untuk lakukan koordinasi.
"Saya habis koordinasi dengan Kasi BB
Moch.Djunaedy, S.H.,M.H dan beliau langsung koordinasi dengan Kasi Intel
Hamrullah,SH.MH,"ungkapnya.
Setelah lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, korban bersama rekan rekannya membubarkan diri. (Udin Yaddi)
Dari putusan tersebut bisa kami duga bahwa hakim sepertinya sudah masuk angin... krn sy selama bertugas sdh 34 tahun baru kali ini dapat liat putusan hakim yg seperti ini dari tuntutan JPU 1 tahun, 6 bulan diputus hanya 4 bulan
BalasHapusGugat lagi secara perdata di pengadilan sodara
BalasHapus