Sementara itu ke empat korban telah memberikan Kuasa kepada Tim advokat Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., Satriawan,S.H.,M.H., Tri Surono,S.H., berkantor di Prambanan, Kabupaten Klaten.
Dalam Kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Klaten Hakim sudah menetapkan dua terdakwa dan keduanya sudah di vonis Yakni bambang supriyadi divonis hakim dengan pidana penjara selama empat bulan sedangkan Mas odi dengan pidana penjara selama lima bulan, dan masih ada 3 daftar pencarian saksi (DPS).
Saat dikonfirmasi Media, Satriawan menjelaskan bahwa tgl 10 bulan oktober 24 kliennya dikroyok oleh lebih dari 100 masa, sudah dilaporkan ke Polres klaten dan sudah ditetapkan tersangka 2 orang, dan itu sudah menjalani proses persidangan di PN klaten yang menjadi permasalahan adalah tiga dari terlapor ini sampai saat ini statusnya tidak jelas ada istiah dps padahal menurut kami didalam KUHP tidak ada istilah DPS yang ada adalah daftar pencarian orang (DPO).
"Kami meminta kejelasan berapa lama status DPS itu? Apa konsekuensi hukumnya? Dan kami sudah meminta gelar perkara di polres klaten sampai kemarin itu tidak ada Respon dari Polres Klaten, akhirnya untuk kepastian hukum untuk klien kami maka kami mengajukan Gelar Perkra Khusus ke Polda Jateng oleh polda jateng kemudian difasilitasi untuk aduan kami, tadi sudah dikomunikasikan kami sudah menyampaikan fakta fakta hukumnya apa yang menjadi kekecawaan kami dan saat ini sedang dilakukan gelar khusus antara penyidik irwasda, irwasum, kemudian wassididik, propam terhadap para penyidik yang ada di polres klaten," jelasnya kepada Media Kamis (13/03/25).
Lebih lanjut Satriawan menjelaskan bahwa permasalahan hanya mis komunikasi karena ada 2 kubu panggung 16 dan 17 karena pangggung 16 ini lebih besar anggotanya di prambanan kami mengasumsikan bahwa ini ada kecemburuan sosial hanya pemicu sedikit dijadikan alasan untuk melakukan penyerangan,
"Namun demikian sangat menjadi mencurigakan ketika pelaku tidak mengenal dengan korban dan pelaku tidak mengetahui alamat korban tetapi kenapa massa yang ada kurang lebih 100 orang ini secara bersama sama mendatangi rumah korban artinya ada yang memprovokasi ada aktor intelektual yang merancang penyerangan tersebut dan itulah yang kami berusaha ungkap sebetulnya siapa aktor provokasi / intelektual dibalik kejadian ini, karena 2 orang terdakwa yang sudah diputus ini adalah korban, itu yang membuat kami sangat tergugah untuk mengungkap kebenaran," jelasnya.
Sementara itu, Dr Wilpan pribadi menuturkan Padahal manurut kami dua yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, padahal tidak cukup dua saja yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, jelas harusnya bisa di tetapkan sebagai tersangka,
"Bukti yang sudah disampaikan sdh ada 2 terdakwa yang sdh diputus yang mempunyai kekuatan hukum tetap itu bisa menjadi alat bukti juga sebagai saksi dengan terdakwa itu untuk langkah selanjutnya karena sangat jelas yg dilaporkan klien kami bukan hanya dua tapi lebih dari dua, makanya kami mencari adalah provokatornya sehingga bisa terjadinya pengroyokan, dan cctv itu ternyata waktu kejadian sebagian dirusak dan sebagian menjadi alat bukti, padahal secara hukum 2 alat bukti sdh dipenuhi, antara lain CCTV, keterangan Saksi dan putusan pengadilan, seharusnya penyidik tanpa ragu lagi untuk menyatakan yg DPS itu status nya harus jelas," tutur Wilpan Pribadi.
Lebih lanjut Dr Wilpan Pribadi menambahkan, untuk gelar perkara di Polda Jateng kami sangat memuaskan hasil gelar tadi karena sangat obyektif untuk penangananya, harapan kami kepada polda jateng serta polres klaten jangan tebang pillih kita mencari provokasinya sehingga bisa terungkap jangan sampai psht 16 dan 17 disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Harapan kami sebagai tim kuasa hukum kepada kepolisian untung ada polisi yang mengayomi yang kita percaya untuk membuka kebenaran itu, saya yakin dengan adanya polisi semua akan terungkap kemana lagi kami mau mangadu kalau masyarakat butuh kebenaran," jelasnya.
Haryanto salah satu korban berharap bisa terungkap siapakah provokator dalam pengroyokan tersebut. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar