Kasus Penipuan 26 Miliar, Dandim 0709 Kebumen Minta Pengadilan Panggil Bank Yang Terlibat. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Maret 2025

Kasus Penipuan 26 Miliar, Dandim 0709 Kebumen Minta Pengadilan Panggil Bank Yang Terlibat.


 


 PURWOREJO, suarakpk.com _  Viral di platform sosial media terkait oknum anggota Persit Kodim 0709 Kebumen, Dwi Rahayu, ( DR ) yang diduga melakukan penipuan terhadap para pensiunan di Kabupaten Purworejo,menjadi perhatian Kodim 0709 Kebumen.


Dandim 0709 Kebumen, Letkol Czi Ardianta Purwandhana, kepada awak media saat ditemuai di RM Dargo pada Minggu sore ( 02/03/2025 ).Ia menyampaikan, bahwa dirinya hanya menanggapi adanya berita viral terkait penipuan yang dilakukan  Persit anggota Kodim 0709 Kebumen, yang mencapai puluhan miliar rupiah.


" Penipuan oleh istri dari anggota kami yang mencapai 26 miliar rupiah, terjadi di wilayah Purworejo, saya memverifikasi bahwa itu memang benar.Itu adalah istri dari anggota kami dan kejadian itu sudah di hukum 2 tahun yang lalu," terangnya.


Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa anggotanya tersebut juga sudah menjalani hukuman setahun setengah waktu di era kepemimpinannya.


" Secara hati nurani kami melihat hal ini sangat salah, maka kami berinisiatif bahwa hal ini harus di tegakkan keadilan bagi istri anggota kami tersebut hasilnya kita polisikan dan hasilnya mendapatkan hukuman 3 tahun penjara," tegasnya.



Disisi lain, Dandim menyampaikan bahwa banyak kejanggalan - kejanggalan dalam kasus penipuan yang di lakukan oleh Dwi Rahayu,terutama terkait semua uang penipuan tersebut bersumber dari bank - bank yang ada di Purworejo.


" Dalam pengambilannya  kami mintain keterangan dari anggota kami dari korban yang melapor ke Kodim Kebumen, waktu itu ada beberapa yang memang menandatangani kertas kosong tidak sesuai dengan prosedur bank, tapi itu tetap sesuai prosedur apa bila nasabah tersebut sakit atau pun cacat, dalam hal ini ada oknum yang membuat, memudahkan dan melancarkan pencairan darat tersebut," ungkapnya. 


Selain diduga adanya permainan pencairan oleh oknum bank,  Dandim 0709 Kebumen mengatakan bahwa diantara cerita penipuan ini, yang sama sekali tidak dirugikan adalah perbankan.


" Saya sarankan dari majelis hakim nantinya bisa memanggil oknum - oknum bank tersebut. Baik pencairan dana, pencari nasabah maupun pimpinan Cabang pada waktu kejadian tersebut. Kemudian waktu kami menganggap kasus ini dua tahun yang lalu ada beberapa aktor intelektual  mohon maaf, ( mungkin pengacara ). Yang merubah perkara pidana menjadi perkara perdata menjadi perjanjian tertulis. Pengacaranya pada waktu itu siapa, dan bagaimana modusnya. Jadi ada keadilan,keadilan bagi kita semua, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang menanggung hukuman agar semuanya clear dan semuanya terbuka." Harapnya.( alex/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)