MUNA, suarakpk.com -
Akibat tidak menerima putusan majelis hakim dengan memutus dua tersangka yakni Laode Said Latif Laode Mun asabah selama empat bulan, maka korban yang juga pegawai Rutan melalui jaksa penuntut umum (JPU) ajukan banding.
Hal ini setelah korban mengetahui kalau kedua tersangka diputus empat bulan penjara dari tuntutan JPU itu 1,6 tahun, maka korban bersama rekan rekannya datang i kantor pengadilan negeri (PN) Raha dan kantor Kejaksaan Negeri Muna untuk mempertanyakan itu.
Hal hasil setelah komunikasi yang dibangun bersama salah seorang anggota majelis hakim yang mengarahkan agar lakukan koordinasi ke penuntut karena putusan belum inkra.
Kemudian korban lakukan koordinasi dengan JPU untuk diajukan banding. "Baru saja saya koordinasi dengan pak JPU agar diajukan banding. Dan katanya JPU, beliau ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan,"kata korban sembari menunggu di Kejaksaan bersama rekan rekannya.
Kasi Intel Hamrullah,SH.MH diamini Kasi BB Moch.Djunaedy, S.H.,M.Hvsaat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya akan ajukan banding.
"Putusan dibawa 2/3 persen dari tuntutan JPU wajib berdasarkan SOP untuk ajukan banding. Dan permohonan banding telah diajukan,"jelasnya.
Humas Pengadilan Negeri saat dimintai komentarnya soal apakah benar JPU telah ajukan permohonan banding ? "Iya sudah dimasukan permohonannya,"singkatnya (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar