Gunungkidul, Suarakpk.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dukuh TKN salah satu oknum Pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin masih terus bergulir. Pasalnya, sanksi teguran lisan maupun SP 1 yang diberikan oleh terduga pelaku inisial TKN menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat, maupun publik.
Salah satu tim klarifikasi, Wisti Agnita Putrantia yang juga menjabat sebagai carik saat dikonfirmasi awak media menyampaikan sanksi teguran lisan dan SP 1 yang diberikan oleh TKN sudah sesuai dengan aturan perbup yang ada. Namun begitu, ia menyebut pemberian sanksi belum melalui rapat bamuskal.
"Hasil klarifikasi sudah kami serahkan ke pak lurah dan juga ketua bamuskal, dari hasil itu pak lurah langsung memberikan sanksi teguran lisan dan SP 1,"ucap Wisti (03/03/2025).
Lebih lanjut Wisti menjelaskan, meskipun dalam pemberian sanksi belum melalui rapat bamuskal, namun terbitnya sanksi teguran lisan, SP 1 itu sudah terinformasikan kepada semua pihak. Ia menyebut, perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh TKN hanyalah melanggar larangan sebagai Perangkat Kalurahan.
Sementara itu, Kepala Kalurahan Kemejing Sugiyanto membenarkan bahwa pemberian sanksi teguran lisan maupun SP 1 memang belum disampaikan melalui rapat bamuskal. Setelah mendapat masukan dari beberapa pihak, dirinya akan segera mengadakan rapat dengan bamuskal guna menyelesaikan kasus pemerkosaan yang melibatkan perangkat desanya.
"Nanti akan kita segera agendakan rapat dengan anggota bamuskal supaya persoalan ini cepat selesai,"ucap Sugiyanto.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengkaji ulang pemberian sanksi kepada TKN bersama anggota bamuskal lainya. Sebab, beberapa belakangan ini ditemukan fakta terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pamong Kalurahan Kemejing. ( Tim/red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar