MUNA, suarakpk.com
GAPENSI adalah singkatan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia. GAPENSI merupakan asosiasi jasa konstruksi tertua dan terbesar di Indonesia.
Setelah berakhirnya masa kepengurusan Gapensi di Muna, maka pengurus Gapensi provinsi langsung mengangkat /menunjuk saudara Ramdhan sebagai pemegang mandat badan pengurus cabang Gapensi Muna.
Dan hari ini di Kendari, Ramdhan dikukuhkan dan diangkat sebagai pemegang Mandat Badan Pengurus Cabang sementara untuk membentuk Badan Pengurus Harian Badan Pengurus Cabang GAPENSI Kabupaten Muna Masa Bhakti 2025-2030.
Kemudian Ramadhan juga diminta untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang 3 (tiga) bulan. (MUSCAB) VI BPC GAPENSI Kabupaten Muna selambat-lambatnya dalam kurun waktu selama
: Memberikan Kewenangan serta tanggung jawab kepada Pemegang Mandat BPC GAPENSI Kabupaten Muna untuk menginventarisir/mengkoordinir para Direktur Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi Anggota GAPENSI yang ada di Wilayah Kabupaten Muna, minimal 20 (dua puluh) Badan Usaha.
Selanjutnya diinstruksikan kepada Pemegang Mandat BPC GAPENSI Kabupaten Muna untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GAPENSI serta berusaha menyelesaikan program kerja yang telah ditetapkan.
Dan menjunjung tinggi Kode Etik GAPENSI "DASA BRATA" dan mengamalkannya. Keputusan Badan Pengurus Daerah GAPENSI Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 10/SK/BPD- 21/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Bentuk dan Susunan Personalia Penasehat, Badan Pengurus Cabang GAPENSI Kabupaten Muna Masa Bhakti 2014-2019, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di Kendari Pada tanggal 10 Februari 2025.
Atas nama pengurus daerah Gapensi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasdar SE sebagai ketua umum dan Azhar Malaka sebagai sekretaris yang ditandai tangani dan distempel. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar