Satlantas Polres Batang Gelar Ramp Check Kendaraan Umum dalam Ops Keselamatan Candi 2025 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Februari 2025

Satlantas Polres Batang Gelar Ramp Check Kendaraan Umum dalam Ops Keselamatan Candi 2025


 

Batang, Suarakpk.com – Satlantas Polres Batang melaksanakan pemeriksaan kelayakan kendaraan (Ramp Check) terhadap angkutan umum di Pasar Batang dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan aman dan layak jalan, serta meningkatkan kesadaran pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas.


Pemeriksaan Ramp Check di Pasar Batang

Kegiatan pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, di pangkalan angkutan umum Pasar Batang

Pemeriksaan ini mencakup aspek administrasi dan kelayakan fisik kendaraan, di antaranya: ✔ Surat-surat kendaraan (STNK, SIM, dan dokumen lainnya) ✔ Kondisi fisik kendaraan (rem, lampu, ban, serta komponen keselamatan lainnya) ✔ Kelaikan jalan kendaraan untuk memastikan tidak ada kendala saat beroperasi di jalan raya


Hasil Pemeriksaan dan Imbauan kepada Pengemudi

Sebanyak 7 unit angkutan umum telah diperiksa dalam kegiatan ini, dan seluruhnya dinyatakan dalam kondisi baik dan layak jalan.

Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir bus, antara lain: ✅ Selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya ✅ Melakukan pengecekan kendaraan sebelum beroperasi ✅ Mentaati aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan ✅ Melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kelayakan kendaraan

Pentingnya Operasi Keselamatan Candi 2025

Operasi Keselamatan Candi 2025 dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keamanan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.

Menurut Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan.

Satlantas Polres Batang Pastikan Keselamatan di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K., S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ramp check ini akan terus dilakukan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Batang.

"Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," ujar AKP Ahmad Zainurrozaq.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mendukung kelancaran Operasi Keselamatan Candi 2025.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)