Pelayanan Samsat Paten Limpung Diduga Lamban, Plt Kepala UPPD Diduga Alergi Wartawan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Februari 2025

Pelayanan Samsat Paten Limpung Diduga Lamban, Plt Kepala UPPD Diduga Alergi Wartawan


 

Kab Batang, Suarakpk.com – Warga Kabupaten Batang keluhkan pelayanan di Unit Pelaksana Pendapatan Daerah  (UPPD) Samsat Paten Limpung Kabupaten Batang yang diduga lamban dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Dalam aduan bernomor LGMB83097509 tertanggal 11 Februari 2025 di laman LaporGub, warga yang datang untuk mengurus perpanjangan administrasi kendaraan mengaku kecewa dengan ketidaksiapan petugas dalam melayani masyarakat.


“Saya datang pukul 08.30 pagi, tetapi belum ada petugas yang melayani. Padahal, sudah ada lebih dari 20 orang yang menunggu sambil memegang nomor antrean. Setelah menunggu selama 30 menit, petugas baru bersiap. Karena harus menunggu lebih lama lagi, saya akhirnya memutuskan untuk tidak jadi memperpanjang karena harus segera bekerja,” ungkap warga pelapor.


*Plt Kepala UPPD Enggan Beri Penjelasan*


Menanggapi keluhan ini, awak media mencoba menghubungi Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Batang, Djoko Pamungkas, melalui pesan WhatsApp , akan tetapi tidak mendapat respons. Saat dihubungi melalui telepon pada hari Rabu 12 Februari, ia hanya menyatakan bahwa sedang ada kegiatan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan pelayanan di kantornya.


*Dasar Hukum Pelayanan Publik & Sanksi bagi Instansi yang Melanggar*


Lambannya pelayanan publik dapat melanggar hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.


Jika terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap standar pelayanan, ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan, antara lain:


Sanksi Administratif – Berdasarkan Pasal 54 UU Pelayanan Publik, pejabat yang melanggar kewajiban pelayanan dapat dikenai teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.

Sanksi Pidana – Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka bisa dikenakan Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Gugatan Perdata – Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelayanan buruk yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN.

Harapan Masyarakat untuk Evaluasi dan Perbaikan


Masyarakat berharap agar UPPD Kabupaten Batang segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan profesional. Pemerintah daerah juga didorong untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap instansi pelayanan publik guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.


Jika pelayanan publik tidak segera diperbaiki, masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.


*(Tim/Red)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)