Pelayanan Samsat Kabupaten Semarang Dikeluhkan, Warga Kecewa dengan Sistem Antrian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Februari 2025

Pelayanan Samsat Kabupaten Semarang Dikeluhkan, Warga Kecewa dengan Sistem Antrian


 

Kab Semarang, Suarakpk.com – Pelayanan di Samsat Kabupaten Semarang kembali mendapat sorotan setelah seorang warga melaporkan ketidaktertiban dalam sistem antrian melalui platform LaporGub dengan nomor laporan LGIG15499795 tertanggal 10 Februari 2025. Dalam laporannya, warga mengungkapkan kekecewaan terhadap pelayanan yang dianggap tidak profesional, terutama terkait pemanggilan nomor antrian yang tidak berurutan.

Keluhan Masyarakat: Antrian Tidak Sesuai Urutan

Pelapor mengungkapkan bahwa proses pemanggilan antrian di Samsat Kabupaten Semarang tidak sesuai nomor, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasatlantas Polres Semarang saat dikonfirmasi oleh awak media Investigasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan croscek di lapangan.


Penjelasan Kasatlantas Melalui Baur STNK Samsat Kabupaten Semarang

Kasatlantas Polres Semarang Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani S.T.K., S.I.K., CPHR melalui Baur STNK Samsat Kabupaten Semarang ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp memberikan klarifikasi atas keluhan tersebut dengan menyampaikan beberapa poin penjelasan sebagai berikut:

Pelayanan Samsat Kabupaten Semarang sudah berjalan sesuai urutan nomor antrian berdasarkan jenis proses pelayanan.

Proses pembayaran dilakukan oleh kasir Bank Jateng, bukan oleh petugas Samsat, sehingga pemanggilan wajib pajak dilakukan oleh pihak bank.

Lompatan nomor antrian bisa terjadi karena berkas pemohon sebelumnya belum lengkap atau masih dalam tahap pengecekan dokumen, sehingga kasir memprioritaskan pemohon yang dokumennya telah siap untuk diproses lebih cepat.

Meskipun demikian, pihak Samsat mengakui bahwa mereka belum menerima informasi detail terkait waktu dan kronologi kejadian, sehingga belum dapat memberikan investigasi lebih mendalam terhadap laporan tersebut.

Pelayanan Publik Buruk Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Ketidaktertiban dalam sistem pelayanan publik, termasuk pengelolaan antrian yang tidak transparan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Pasal 18 UU tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi. Jika terjadi maladministrasi, instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 421 KUHP menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan masyarakat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Jika warga mengalami pelayanan buruk di Samsat Kabupaten Semarang, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut melalui beberapa jalur resmi, seperti:

Ombudsman RI untuk pengawasan pelayanan publik

LaporGub Jawa Tengah sebagai kanal aduan warga

Kepolisian atau instansi terkait jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang

Kasus ini menjadi peringatan bagi Samsat Kabupaten Semarang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan sistem antrian lebih tertib dan transparan agar tidak merugikan masyarakat.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)