JAKARTA, suarakpk.com -
Setelah melalui penantian panjang selama sidang berlangsung di mahkamah konstitusi (MK), akhirnya MK tolak gugatan pasangan Adil di Pilkada Buton Tengah dan menyatakan pasangan Azhari-Adam Basan sah sebagai pemenang di Pilkada Buteng.
Dimana dalam sidang MK menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Buton Tengah nomor urut 2, La Andi dan Abidin (Adil). MK berpendapat permohonan Pasangan Adil, tidak beralasan menurut hukum.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) malam. MK menyatakan menolak gugatan La Andi-Abidin untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
MK menilai dalil La Andi dan Abidin yang mendalilkan adanya pemilih dari luar Buteng tidak terbukti. Kemudian adanya status Pasangan Calon Bupati nomor 1, Dr Azhari yang masih berstatus PNS sudah sesuai regulasi. Untuk itu, Dalil permohonan aquo tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada Buteng diikuti 2 pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Azhari-Abidin memproleh suara, 27.811. sedangkan pasangan calon nomor urut 2, La Andi-Abidin sebanyak 27.225 suara. Adapun untuk selisih suara keseluruhan, 586 suara. (Udin Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar