Klarifikasi Pemilik Kios di Jalan Kertawibawa Banyumas yang Dirobohkan, Terkait Tali Asih yang Diberikan adalah Tidak Benar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Februari 2025

Klarifikasi Pemilik Kios di Jalan Kertawibawa Banyumas yang Dirobohkan, Terkait Tali Asih yang Diberikan adalah Tidak Benar


 

Banyumas, Suarakpk.com -- 3 Orang yang merupakan Pemilik Warung atau Kios yang ada di Jalan Kertawibawa Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Banyumas atau tepatnya di depan Terminal Karanglewas yang pada hari Senin Pagi 03 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib, dirusak dan dirobohkan secara paksa yang diduga dilakukan oleh kelompok Orang yang diperintahkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, memberikan keterangan Bantahan terkait," Tali Asih," yang sudah diberikan oleh pemilik lahan"AS"melalui kuasa hukumnya"DS"dan diberitakan melalui media massa online adalah tidak benar.


Menurut"SPR" salah satu pihak yang menempati Kios tersebut,pembongkaran secara paksa ini,tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan dilakukan secara tiba tiba dengan jumlah rombongan kurang lebih 15 orang,yang diduga dilakukan oleh   kelompok Orang atas perintah pihak yang mengaku pemilik lahan.

Mereka melakukan perobohan dan perusakan secara paksa tanpa memberikan waktu kepada pihak yang menempati untuk berkemas merapikan atau memindahkan barang barang yang ada dalam Kios.


Sehingga atas Kejadian tersebut, mengakibatkan banyak barang yang rusak, padahal menurut" S"kalau memang diberikan waktu untuk berkemas,tidak akan rusak seperti ini, kepada media"SPR"menyampaikan" Anak saya 5 Mas, atas kejadian ini, seharusnya saya diberi waktu atau kesempatan untuk menata barang dan mencari lokasi pindahan, kalau seperti ini, saya harus bagaimana dan anak istri saya mau tidur dimana,apalagi sekarang masih musim penghujan...gak tahu saya harus bagaimana,padahal saya sudah 2 Tahun tinggal disini," ungkap"SPR" dengan suara kesedihan sambil terurai air mata.


Terkait setelah pembongkaran atau perusakan yang dilakukan secara paksa yang katanya, penghuni kios disuruh untuk menemui pengacara dari pemilik lahan serta katanya mau diberikan tali asih,akan tetapi hingga hari ini kami belum menerima,menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu pemilik kios yaitu saudara,"M" saya hanya menerima uang Rp.8.000.000,- itu karena saya dulu melakukan proses pengurugan dikarenakan sebelumnya tanah ini rawa dan hanya jadi tempat pembuangan sampah dari orang orang yang lewat, dan untuk pengurugan itu, saya habis Rp.10 juta,karena saya disuruh pindah,sayapun minta ganti kerugian untuk pengganti biaya urugan, dan pada tanggal 21 Januari 2025 di salah satu Rumah Makan yang ada di Rejasari, saya dipanggil oleh Pak"D"dan dikasih uang sebanyak Rp.8.000.000,-( Delapan Juta Rupiah ).,"ungkapnya


Sedangkan,"SPR" pada tanggal yang sama yaitu 21 Januari 2025 juga dipanggil oleh seseorang yang sama yaitu"D"untuk menemuinya, serta juga ditempat yang sama,serta saya diberi uang sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) yang sebelum diberikan kepada"S" katanya ini uang berbagi sodakoh,serta  selanjutnya mereka difoto masing masing dan tidak berbarengan dalam pose memamerkan uangnya dipegang didepan dada.


Sedangkan" SGM" menyampaikan,'" Sumpah Demi Allah" saya belum menerima uang satu rupiahpun, yang katanya sudah diberikan oleh pemilik lahan sebagai" Tali Asih" dan sudah diberitakan diberbagai media" Online" akan tetapi nyatanya hingga detik inipun saya tidak menerima, dan memang saya akui, bahwa saya pada saat itu( lupa tanggalnya), saya sudah menandatangani surat pernyataan di Kantor Pengacara" DS",akan tetapi harusnya proses eksekusinya jangan seperti ini,yang mengakibatkan barang barang saya jadi rusak," ungkap"SGM" penuh dengan raut muka kesedihan


( Har/ Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)