PURWOREJO, suarakpk.com - Setelah meporkan ke- Kejaksaan Negeri Purworejo beberapa Minggu lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Jawa Tengah, kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Mini Zoo Purworejo yang menelan anggaran Rp9,4 Milyar dan bersumber dari APBD Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2023, di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Kamis (27/02/2025).
Sumakmun, selaku Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, usai menyerahkan laporan pengaduan di Kejaksaan Agung RI menyampaikan, bahwa LSM Tamperak resmi melaporkan dugaan korupsi pembangunan proyek Mini Zoo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya segera diproses yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Adanya Proyek Mini Zoo yang menelan anggaran Rp9,4 Milyar saat ini hancur lebur,dan tidak bisa digunakan," kata Makmun.
Lebih lanjut, ia menegaskan. Untuk yang dilaporkan di Kejaksaan Agung itu ada delapan orang seperti yang sudah kita laporkan di Kejaksaan Negeri Purworejo.
"Kami mengucapkan terima kasih sekali kepada seluruh pegawai Kejaksaan Agung RI dan pihak keamanan serta pegawai lainnya karena sudah menerima kami dengan baik sekali dan mereka siap untuk langsung menindaklanjuti dan membantu proses dugaan korupsi di Kabupaten Purworejo," tegas Makmun.
"Tadi kami sempat konsultasi juga dengan PTSP dan bagian hukum mereka semua menerima rombongan kita dengan sangat ramah dan kami sangat mengapresiasi," imbuhnya.
Makmun menjelaskan, dirinya selaku pelapor nantinya juga akan segera diberi kasih tahu entah itu nanti suruh datang ke Kejagung ataupun melalui via telpon.
"Nanti tahapannya seperti apa, kita selaku pelapor itu akan segera diberi tahu dan akan selalu berkoordinasi," jelasnya.
Makmun berharap kepada Kejagung RI supaya kasus Mini Zoo tersebut untuk segera diusut tuntas siapapun yang berperan dan bermain uang rakyat.
"Karena ini juga perintah Presiden Prabowo siapapun itu harus taat hukum supaya tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera," harapnya.
Sementara itu, salah satu aktivis Kabupaten Purworejo, Ananto Trisno Wibowo menyatakan, dukungannya kepada LSM Tamperak yang sudah berani melaporkan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Purworejo ke Kejaksaan Agung RI.
"Kami mengucapkan terima sekali kepada bagian penerangan yang sudah memberikan pemahaman kepada kami dan menyampaikan terkait proyek Mini Zoo dalam waktu dekat akan segera terungkap siapa-siapa saja pelakunya," ucap Ananto.
"Alhamdulillah sekali tadi juga disampaikan terkait pelanggaran hukum korupsi di Kabupaten Purworejo akan segera ditindak. Misalkan di daerah tidak ada tindakan nanti di Kejaksaan Agung siap untuk segera menindaklanjutinya," imbuhnya.
Pihak Kejagung sendiri sangat mengapresiasi dan mendukung langkah LSM Tamperak dengan menyuruh untuk mengawasi semua kegiatan yang ada di Kabupaten Purworejo.
"Tadi juga disampaikan tolong untuk diawasi terkait anggaran negara dan anggaran pemerintah daerah," pungkasnya. ( Alex/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar