Pekalongan, Suarakpk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita rumah milik Mutofar, Kepala Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai langkah menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang menghukum Mutofar dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkannya membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 238 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Penyitaan Dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, membenarkan penyitaan tersebut. "Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg, tertanggal 16 Oktober 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya pada Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Dana Desa 2021 di Desa Coprayan, yang mencapai Rp 238.510.384,38.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, satu bulan setelahnya jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti," ungkap Mustofa.
Rumah Terpidana Mutofar Disita dan Dipasangi Spanduk
Harta benda yang disita dalam eksekusi ini adalah satu unit rumah milik Mutofar yang berlokasi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Selama proses penyitaan dan pemasangan spanduk tanda sita, pihak Kejari Kabupaten Pekalongan memastikan semua prosedur telah dijalankan sesuai SOP serta berlangsung dengan aman dan kondusif.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa.
(Ar/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar