Eksekusi Terkait Sengketa Rumah di Jalan Ahmad Yani No.41,Batal dilakukan oleh Pengadilan Negeri( PN ) Purwokerto - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Februari 2025

Eksekusi Terkait Sengketa Rumah di Jalan Ahmad Yani No.41,Batal dilakukan oleh Pengadilan Negeri( PN ) Purwokerto


 

Banyumas, Suarakpk.com -Team kuasa hukum Djorcha melawan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Purwokerto dikarenakan menganggap eksekusi terhadap  Objek SHM 00001 terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.41 Kecamatan  Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas yang dilakukan dua kali merupakan pelanggaran hukum. Senin (24/02/2025)


Menurut Aris Munadi salah satu Lawyer Djorcha mengatakan, Tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri  Purwokerto merupakan bentuk kezaliman.


“Dari termohon yaitu Ibu Djorcha (80) sudah menyiapkan uangnya untuk melunasi kekurangannya kepada Sugiarto selaku pemenang lelang tunggal sebesar Rp 4.7500.000.000,- , karena dalam eksekusi pertama secara sukarela pada tahun 2023 lalu telah dibeli kembali oleh Putra dari Djorcha dan di Down Payment Rp 500.000.000,- dan uang sudah di titipkan di pengadilan Negeri Purwokerto,” Kata Aris Munadi salah satu kuasa Djorcha.


“Kenyataannya sampai sekarang Senin 24/02/2015 mereka tidak datang, kita melawan dengan apapun bentuk kezaliman atas kepentingan pribadi untuk menguasai tanah dengan cara-cara ilegal serta dengan menggunakan alat-alat Pemerintah. Karena apa mereka tidak datang? karena kita kompak berada disini membela yang terzalimi,” kata Aris Munadi


Lebih lanjut Aris menegaskan “Ada apa ini dengan mereka, kalau Sugiarto selaku pemenang lelang, Saya yakin hanya sebagai wayang saja. Dalangnya adalah Tommy !,” Cetus Aris Munadi


“Jadi, Kami sangat mempertanyakan letak keadilannya di negara kami yang tercinta ini yaitu Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Purwokerto Kabupaten Banyumas mengaku ada perintah secara lisan dari Bawas untuk melakukan eksekusi terhadap Objek milik Djorcha. Namun setelah kami lakukan pengecekan ke Bawas, perintah lisan itu tidak ada,” tegas Aris Munadi


Saat situasi mau berlangsungnya eksekusi tampak beberapa ormas/lembaga seperti:Libas,Harimau,Grib, Lowo Ireng, PP, berada di lokasi objek eksekusi sembari meneriakan tegakan keadilan di Banyumas.


“Kami berada di sini, membela masyarakat Banyumas yang terzolimi oleh hukum dimana Ibu Djorcha merupakan warga Banyumas,” kata Soled ketua Lowo Ireng


Sementara Anto begog ketua DPC  Grib Jaya Kabupaten Banyumas, datang ke lokasi eksekusi atas dasar naluri kemanusiaan di mana termohon merupakan warga Banyumas.

“Kami berada berdiri disini tanpa dibayar, tapi Kami membela warga Banyumas, Grib Jaya ! Jaya ! Jaya !,” tutur Anto Begog


Senada dengan yang lainya, perwakilan LSM Harimau dan LSM Libas dengan lantang menentang perbuatan zalim dilarang terjadi di Kabupaten Banyumas.i


“Kami wara Banyumas tidak mau di bodoh-bodohin karena uang, Saya tidak rela ! sampai kapanpun akan kita lawan,” cetus Mbah Di ketua LSM Libas


Adapun Edi D Sembiring Ketua PN Purwokerto ketika Media Suarakpk menemui untuk menanyakan terkait pembatalan eksekusi ini mengatakan" Pembatalan eksekusi ditunda dikarenakan adanya surat permintaan penundaan Eksekusi dari Polresta Banyumas dikarenakan melihat situasi keamanan baik di daerah maupun nasional yang kurang mendukung seperti adanya gerakan atau taggar Indonesia Gelap,Lagu Bayar bayar bayar dan lainnya,sehingga kalau dipaksakan eksekusi sekarang akan menimbulkan masalah atau bentrok dengan pendukung dari pihak Termohon, apalagi menurut informasi hari ini ditempat yang dijadikan obyek eksekusi sudah berkumpul ratusan pendukung dari berbagai element masyarakat, dan untuk eksekusi lanjutannya pihak PN Purwokerto tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Polresta Banyumas kapan situasi yang tepat serta aman terkendali untuk dilakukan eksekusinya," ungkap Edi D Sembiring selaku Ketua PN Purwokerto



( Har/ Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)