Warga Keluhkan Tambang Galian C Diduga Ilegal dan Kebal Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2025

Warga Keluhkan Tambang Galian C Diduga Ilegal dan Kebal Hukum


 

Kab Pati, Suarakpk.com – Masyarakat Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati, kembali mengeluhkan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dan seolah kebal hukum. Meskipun telah berulang kali dilaporkan dan dikunjungi oleh dinas terkait, operasi tambang tersebut tetap berlanjut dengan berpindah-pindah lokasi.


Warga mengeluhkan aktifitas tambang galian C di wilayahnya melalui laman LaporGub bernomor LGMB91900277 tertanggal 5 Januari 2025.


"Kami sudah capek dan bosan melaporkan hal yang sama, tetapi aktivitas tambang ilegal ini terus berulang. Mohon dinas terkait lebih tegas menertibkan kegiatan tersebut."


Aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Godo ini memang telah lama menjadi perhatian masyarakat setempat. Tidak hanya itu, penambangan ilegal ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.


Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 98 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.


Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga Desa Godo.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)