Kab Tegal, Suarakpk.com – Warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengajukan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024 yang tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Salah satu masalah utama yang disoroti adalah proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang mangkrak dan belum diselesaikan meskipun sudah ada pernyataan tertulis mengenai batas waktu penyelesaian. Rabu (08/01/2025).
Proyek Pembangunan JUT Mangkrak
Salah satu isu utama yang disampaikan warga adalah proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024. Proyek tersebut, yang diharapkan dapat memperlancar akses bagi petani, hingga saat ini masih mangkrak dan terbengkalai. Padahal, menurut rencana yang disampaikan pemerintah desa, proyek ini seharusnya sudah selesai paling lambat pada 30 Agustus 2024. Warga mendesak agar pihak terkait memberikan penjelasan yang jelas terkait keterlambatan ini, serta melakukan tindakan perbaikan.
Kurangnya Transparansi Penggunaan Dana Desa
Selain masalah proyek yang tidak selesai, warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang alokasi dan realisasi penggunaan dana tersebut, yang menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan di kalangan warga. Kurangnya keterbukaan ini sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari dana publik.
Permohonan Audit dan Sanksi
Berdasarkan pengaduan ini, warga Desa Luwijawa memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembangunan JUT dan penyalahgunaan Dana Desa (jika ditemukan) diberikan sanksi tegas. Warga berharap agar laporan hasil audit dapat disampaikan kepada mereka agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Aturan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa
Terkait dengan pengaduan warga, ada beberapa aturan hukum yang mengatur penggunaan Dana Desa dan sanksi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-Undang ini mengatur pengelolaan Dana Desa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang benar, tepat waktu, dan dapat diakses oleh publik. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU KIP.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa: Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan dan pengawasan Dana Desa. Setiap proyek yang dibiayai oleh Dana Desa wajib mengikuti prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang ketat.
Penyalahgunaan Dana Desa: Berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk Dana Desa, dapat dikenakan pidana korupsi. Ancaman pidananya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pelanggaran Terhadap Standar Kualitas Pekerjaan: Jika proyek pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa tidak memenuhi standar kualitas dan segera rusak setelah dikerjakan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 62 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti ada kelalaian dalam pengerjaan proyek.
Harapan Warga Desa Luwijawa
Dengan pengaduan ini, warga Desa Luwijawa berharap agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa 2024 dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada penyalahgunaan. Mereka juga mendesak agar pihak terkait segera menyelesaikan proyek yang mangkrak, agar manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama para petani yang membutuhkan akses jalan yang baik.
Warga juga menuntut agar laporan hasil audit disampaikan kepada publik, sehingga tercipta transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar