Warga Desa Laiba Polisikan Sekda Muna, Asisten dan Kepsek SD Parigi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Januari 2025

Warga Desa Laiba Polisikan Sekda Muna, Asisten dan Kepsek SD Parigi

 


-Terkait Mencoba Menghalang Halangi Hak Rakyat


MUNA, suarakpk.com-


Sepertinya persoalan hak warga dalam menggunakan asas manfaat lahan yang dimilikinya , tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah.


Pasalnya, lahan yang dimiliki salah seorang warga Desa Laiba bernama Laode Awori, itu tidak diberikan hak sepenuhnya oleh pemerintah untuk digunakan sebagaimana layaknya masyarakat lainya. 


Padahal, lahannya sebagian sudah dihibahkan ke pembangunan sekolah. Dan rencana sebahagiannya lagi akan dibangunkan BTS Indosat.


Namun dalam perjalanannya, ini mendapat kendala. Karena mulai dari kepala sekolah hingga asisten dan sekda tidak mau mendatatangani dokumen surat sebagai pengajuan untuk membangun.


Sementara masyarakat setempat sudah menanda tangani yang dibubuhi dengan materai. Kepala desa dan lainnya tidak bertanda tangan karena dengan alasan tanah milik warga tersebut masih akan dilakukan gugatan atas hak kepemilikannya.


Karena merasa haknya dikebiri, maka warga Desa Laiba Laode didampingi Ramadhan SH melaporkan masalah ini di Polres Muna, Jumat 24/01/2025.


Sebagaimana surat aduan warga tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Jam 11:20 Wita telah datang mengadu ke Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu seorang laki-laki yang mengaku bernama Laode Awori Kecamatan Parigi.


Laporan aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor EDI UGA (SEKDA),SAFEI (ASISTEN) Tan LAMINI KEPALA SEKOLAH SD 5 PARIGI).


Pendamping warga, Ramadhan meminta kepada pihak kepolisian untuk betul betul melihat secara adil dan bijaksana dalam persoalan ini.


Masalahnya, mengapa nanti rencana pembangunan BTS Indosat di Parigi itu,  pihak pihak tertentu tidak mau bertanda tangan. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan pembangunan BTS Indosat tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi.


Sementara warga disekitar sudah menyetujuinya dengan dibuktikan tanda tangan bermaterai. Mengenai apa kata pemerintah katanya batas jarak dari bangunan BTS sepanjang 73 meter.  


Sementara, lahan yang bakal dibangun BTS Indosat itu jarak dengan rumah penjaga itu kurang lebih 71 meter dan itu sudah dibongkar. Jadi logikan sudah melebih batas jarak 73 meter dari yang diklaimkan.


"Apanya lagi yang dipersoalkan. Sementara secara prosedural semuanya sudah memenuhi administrasi dan standar SOP tata ruang. Jika dibandingkan dengan BTS yang sudah terbangun itu sangat dekat dengan sekolah. Misalnya di SD Lasunapa itu dekat sekali dengan salah satu BTS. Karena itu kami minta dengan pihak kepolisian untuk jelih melihat persoalan ini demi kepentingan rakyat banyak,"pungkasnya. (Udin Yaddi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)