Batu Bara, suarakpk.com - Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur berinsial APR dan GMS terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Lima Puluh,Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka diduga telah mencuri barang perhiasan berupa Emas Cincin milik seorang Lansia bernama Ratem (86) warga setempat.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. IK melalui kasi humas AKP A. H Sagala Ahad (19/01/2025) membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus dimaksud.
" Peristiwa itu terjadi pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 14.30 wib di kediaman Korban. kedua tersangka berhasil diamankan petugas pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, " kata Sagala membenarkan.
Lebih lanjut AKP A. H Sagala menjelaskan, kejadian pada Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib, pada saat anak Korban bernama Kusmiati (pelapor-red) pulang dari wirit singgah ditempat orang tuanya Ratem (Korban-red) untuk mengantarkan makanan.
Saat tiba dirumah, Kusmiati melihat korban menangis di dapur sambil menunjuk kebelakang sembari menunjukkan jari tangannya menyatakan cincinya hilang.
" Kusmiati yang juga sebagai pelapor menanyakan siapa yang mengambil cincinn korban, kemudian korban memberitahu dua orang melompat pagar, dan korban wajahnya di bekap lalu tanggannya ditarik cincinnya" ujarnya.
Masih dengan keterangan kasi humas, mendengar aduan ibunya tersebut, Kusmawati langsung mencari kebelakang rumah dan menemui saksi bernama Devi Irma Purnama dengan menanyakan keberadaan cucu korban berinsial APR.
Saksi Devi mengatakan sedang keluar, kemudian pelapor Kusmiati dan Saksi mencari terlapor APR namun tidak ketemu.
Pada malam harinya terlapor APR pulang kerumahnya lalu ditanya oleh Pelapor Kusmiati dan Saksi Devi.
Setelah diinterogasi, terlapor APR mengakui perbuatannya dan dibantu oleh temannya inisial GMS mengambil paksa cincin yang berada di tangan korban dan menjual cincin tersebut.
Akibat dari perbuatan APR dan temannya GMS, korban Ratem mengalami jari tengah tangan sebelah kiri terluka dan mengalami kerugian Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
" Kedua tersangka ditangkap unit resum Polres Batu Bara di kediaman masing-masing, " pungkas Kasi Humas AKP A. H Sagala.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar