MUNA, suarakpk.com -
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) selama tahun 2024 menangani sebanyak 31 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ali Syadikin mengatakan bahwa dari 31 kasus tersebut, salah satu diantaranya hanya karena persoalan ekonomi dalam rumah tangga.
Dari 31 kasus tersebut hampir 10 kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ini muncul dari persoalan persoalan lain dari keluarga yang dasar ekonominya dibawa standar.
Maka dari dasar itulah, pemerintah pusat bagaimana caranya agar perempuan itu diperdayakan. Berdaya dalam artian semua aspek dan bukan hanya saja soal ekonomi tapi juga termasuk status sosial dan segi politik.
"Dalam bisnis perempuan juga ikut diperankan. Termasuk hak hak lain ada kesamaan perempuan dan laki laki yakni kesamaan jender. Sehingga dalam keluarga anak dapat terlindungi,"sebut Kadis Ali Syadikin saat memberikan pelatihan di Rumah BUMN PLN Raha.
Adapun jumlah kasus selama tahun 2024 adalah kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta pelecehan seksual anak di bawah umur. Demikian kata kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna, ibu Dewi dengan tidak menyebutkan secara detail jumlah masing masing kasus saat dihubungi via ponselnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar