Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun lV Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku bernama Muklis Daulay seorang Residivis April 2024, Wiraswasta, warga Dusun lll Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui kasi humas AKP AH Sagala Selasa (28/01/2024) membenarkan penangkapan Muklis Daulay oleh Kapolsek Indrapura.
"Benar, pelaku seorang residivis pada April 2024," kata Sagala membenarkan.
" Kejadian pada hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib ditempat yang disebutkan," imbuh Sagala.
Korban seorang perempuan bernama (41) tahun, Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Vl Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut Sagala menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin 20 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib, di Dusun Vl Desa Titi Payung telah terjadi peristiwa
pencurian 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda CB150R Tipe CB15A1RRFM/T.E 6889 XJ. Warna Wite Blue Thn pembuatan 2014 Nomor Rangka MH1KC4116EK226533 Momor mesin KC41E222551 milik Sumini.
Atas kejadian tersebut Sumini membuat laporan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapat laporan berharga, unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang di alami oleh korban.
Kemudian pada Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 15. Wib, Kanit reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar bersama anggota berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di Desa Pematang Panjang.
Setelah diamankan dan di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).
" Hingga saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Budi yang menadah sepeda motor curian tersebut, "pungkas Sagala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka Muklis dibawa ke Polsek Indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar