Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan,Tak Kurang Dari 5 Jam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Januari 2025

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan,Tak Kurang Dari 5 Jam


 

Blora,suarakpk.com - Tak kurang dari 5 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama dengan TKP di wilayah kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Hari Senin, (20/01/2025). 


Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal  Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib saat korban mengendarai sepeda motor dari arah kedungtuban ke arah cepu (lebih tepatnya di Jl. Raya Kedungtuban – Cepu (depan PT. Seger Selaksa Anugrah) turut tanah Ds. Ngraho Kec. Kedungtuban Kab. Blora), 


Korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor dari arah cepu ke arah kedungtuban, kemudian pada saat para pelaku melihat korban memakai hoody warna hitam dan bergambar salah satu perguruan silat, selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan menghampiri korban, setelahnya para pelaku memukul korban dan memaksa untuk melepaskan hoody yang dikenakan oleh korban, selanjutnya pada saat hoody yang dikenakan korban sudah terlepas, hoody tersebut dibawa oleh para pelaku dan rombongan pelaku melanjutkan perjalanan kearah kedungtuban. 


"Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Blora. Dan Alhamdulillah dalam tempo kurang lebih 5 jam para pelaku sudah bisa kami amankan," lanjut Kapolres Blora. 


Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) ancaman 3 tahun 6 bulan atau pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. 


Saksi saksi yang sudah diamankan petugas sebanyak 11 orang dan teridentifikasi pelaku sejumlah 5 orang , 2 masih dibawah umur dan 3 orang tersangka dewasa.


Adapun barang yg diamankan dari pelaku sebagai berikut:


- 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario

- 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario 150

- 1 (Satu) Unit Spm honda beat

- 1 (Satu) Buah hoodie warna hitam milik Korban.

- 3 (Tiga) Buah hoodie warna hitam milik para Pelaku.

- 1 (Satu) Unit Spm Suzuki smash warna biru milik korban.


Kapolres mengimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Blora yang mungkin mengikuti salah satu perguruan silat di kabupaten Blora, jika keluar rumah tidak usah menggunakan atribut atau segala macem yang berbau perguruan untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.pesan kapolres.(Dwi/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)