MIUNA, suarakpk.com
Kamal SH pengacara warga pemilik lahan di Desa Laiba Parigi, Laode Awori menjelaskan bahwa kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polres Muna.
Dia menyebut kalau kliennya diperiksa itu sekitar dua jam dengan 17 Pertanyaan seputar laporannya kepada Pemda Muna dan Kepsek SD 5 Perigi
Sebagaimana surat aduan warga tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Jam 11:20 Wita telah datang mengadu ke Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu seorang laki-laki yang mengaku bernama Laode Awori Kecamatan Parigi.
Laporan aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor EDI UGA (SEKDA),SAFEI (ASISTEN) Tan LAMINI KEPALA SEKOLAH SD 5 PARIGI).
Kamal bilang bahwa dari hasil pemeriksaan kliennya sebagai pelapor, dirinya juga berharap terlapor segera dilakukan pemeriksaan agar masalah ini ada titik terangnya.
"Masalahnya lahan klien kami itu bersertifikat. Sedangkan yang diklaim milik pemerintah itu hanya berdasarkan SKT saja,"jelasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar