Oknum Manager Xcite Lounge Diduga Langgar Aturan, Pemerintah Diminta Tindak Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2025

Oknum Manager Xcite Lounge Diduga Langgar Aturan, Pemerintah Diminta Tindak Tegas


 

Kota Tegal, Suarakpk.com -- Menyambung berita sebelumnya, warga sekitar Xcite Lounge, sebuah tempat hiburan karaoke di Kota Tegal, mengajukan keluhan serius terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum manager di tempat tersebut. Mereka menyampaikan sejumlah tindakan yang dianggap merugikan masyarakat, dan mendesak pemerintah provinsi untuk segera turun tangan.


Berita Sebelumnya Diduga Aparat Melindungi Aktifitas Hiburan Malam


Dalam aduannya, warga mengungkapkan bahwa oknum manager tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran berat, di antaranya pengaturan jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, perilaku kesewenangan dalam manajemen yang berdampak pada ketertiban umum, dan perilaku yang mengabaikan kesehatan serta kenyamanan warga sekitar. Warga juga menyoroti adanya perintah tidak senonoh terkait pakaian yang dikenakan oleh pegawai tempat hiburan tersebut.


“Banyak kejadian keributan dan gangguan ketertiban yang kami alami. Manager tidak bertanggung jawab atas kenyamanan lingkungan sekitar. Kami mohon pemerintah provinsi segera menindak tegas,” ujar warga dalam aduannya.


Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya banyak pengunjung yang diduga berasal dari kalangan pejabat atau "plat merah", yang kerap membuat keributan. Hal ini semakin memperburuk ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar, sehingga warga mendesak agar pemilik dan manager tempat hiburan tersebut diberi edukasi serta sanksi tegas.


Pihak pemerintah provinsi diminta untuk segera menyelidiki hal ini dan mengambil tindakan yang sesuai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan peraturan terkait ketertiban umum dan penyelenggaraan usaha hiburan.


Selain itu, jika terbukti adanya pelanggaran hukum, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun tindak pidana lainnya, manager dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Adapun tindakan kesewenangan terhadap ketertiban umum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 218 dan 368, yang mengatur tentang gangguan terhadap ketertiban dan ancaman kekerasan atau pemerasan.


Warga berharap agar pemerintah dapat segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan kenyamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar tempat hiburan tersebut.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)