Kota Pekalongan, Suarakpk.com -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekalongan yang menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Pekalongan, Selasa (31/12/24) siang, diamankan petugas kepolisian. Dalam aksinya mereka diduga tak mengkantongi ijin, bahkan dalam aksinya dinilai provokatif dan sempat ricuh.
Aksi yang digelar dengan start dari kampus Universitas Pekalongan (Unikal) mereka melakukan longmarch ke Gedung DPRD Kota Pekalongan. Dalam aksinya, mereka berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan penolakan kenaikan PPN 12 persen. Bahkan, diantara mereka membakar ban bekas didepan pintu gerbang kantor perwakilan rakyat di Kota Batik. Tak hanya itu, mereka juga berorasi didepan Kantor Setda Kota Pekalongan.
Usai berorasi dan membakar ban bekas, situasi berubah terjadi kericuhan lantaran petugas melakukan tindakan kepolisian yang terukur, karena aksinya dinilai provokatif dan membahayakan fasilitas umum. Sehingga, diantara peserta aksi, terpaksa diamankan petugas kepolisian dan diangkut ke Mapolres. Bahkan, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, turun langsung mengendalikan situasi. Sementara, peserta aksi lainnya membubarkan diri.
"Saya tidak tahu siapa korlapnya, saya hanya ikut saja, dan saya simpatisan," tutur salah satu peserta aksi, saat diamankan di Mako Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Hingga Selasa 31 Desember 2024 sore, peserta aksi yang diamankan dilakukan pendataan dan pembinaan.
Terpisah, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko menyatakan bahwa pada prinsipnya menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, prosedurnya harus dilalui dengan mengajukan ijin ke kepolisian.
"Tetapi, tidak mengantongi ijin dari kepolisian. Dan, aksinya cenderung provokatif, sehingga diantara mereka yang diduga provokator terpaksa kita amankan," terang kapolres. Pihaknya mengimbau, jika ada sekelompok masyarakat yang akan mengemukakan pendapat dimuka umum, dapat dipenuhi aturannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar