BUTON UTARA, suarakpk com -
Setelah ditetapkannya seseorang sebagai penanggung jawab pekerjaan SPAM di Buton Utara tahun anggaran 2021, kini pihak Kejaksaan Raha diminta tangkap aktor pelaku utamanya.
Ketua Lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi Sulawesi tenggara (Lepidak-Sultra) Laode Hermawan SH menganggap bahwa penetapan tersangka kasus sarana penyediaan air minum atau SPAM Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tahun anggaran ( TA ) 2021, itu dinilainya sangat tidak pantas dan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raha.
Karena yang ditetapkan sebagai tersangka hanya kontraktor pelaksananya saja sedangkan aktor utamanya atau kontraktor utamanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah ini yang perlu dipertanyakan. Sebab, kasus ini saya sebagai pelapor dan sekaligus penggiat anti korupsi di Sulawesi Tenggara sudah melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda bagian pengawasan ( JAMWAS ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secepatnya agar cita-cita dan harapan bapak Presiden Republik Indonesia bapak PRABOWO SUBIANTO tercapai yaitu mencegah kebocoran anggaran dari sisi manapun,"sebut Mawan sapaan akrabnya sehari-hari Laode Hermawan yang selalu tak gentar dalam memberantas kasus dugaan korupsi di provinsi Sulawesi Tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten Buton Utara selama ini dan sudah banyak kasus korupsi yang di tuntaskan dan berakhir di jeruji besi. ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar