Kepala Satpol PP dan Damkar Kab Semarang Anang Sukoco: Siap tegakan Perda dan Perkada serta penanggulangan kebakaran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Januari 2025

Kepala Satpol PP dan Damkar Kab Semarang Anang Sukoco: Siap tegakan Perda dan Perkada serta penanggulangan kebakaran


 

Ungaran, suaraKPK.com- 

Keberadaan Satpol PP di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Secara lebih spesifik hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada ayat (1) menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada,serta         menyelenggarakan         ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.


Adapun Dinas Pemadam Kebakaran, atau yang biasa disebut Damkar, merupakan instansi penting dalam upaya penanggulangan kebakaran serta penanganan berbagai situasi darurat. Keberadaannya tidak hanya sebatas pemadaman api, tetapi juga mencakup berbagai peran dalam menjaga keselamatan masyarakat dan properti dari berbagai ancaman bahaya lainnya.


Kepala satpol PP dan damkar kabupaten Semarang Anang Sukoco, S.STP, M.M mengatakan bahwa  Satpol PP dan Damkar  yang dipimpinnya siap melaksanakan tupoksinya yaitu menegakan perda dan perkada dan penanggulangan kebakaran, hal itu dikatakan Anang Sukoco saat ditemui diruang kerjanya pada hari Senin ( 13 / 1/ 2025 ).


Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah.


Peraturan Kepala Daerah (perkada) dalam hal ini Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota salah satu produk hukum daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan instrumen daerah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Contoh penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP adalah: Melakukan razia atau operasi penegakan Perda, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Memberikan surat teguran kepada pelanggar, Melaporkan pelanggar kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


"Sepanjang tahun 2024 dikabupaten Semarang  terjadi peristiwa kabakaran mencapai 295 kejadian ,dan didominasi dari kebakaran rumah, sedangkan ditahun 2023 peristiwa kebakaran didominasi olah kebakaran lahan",jelas Anang Sukoco.



Pemadam kebakaran tidak hanya menangani kebakaran saja, tetapi bisa menindaklanjuti laporan jika ada sarang tawon yang berbahaya, ular berbisa dipemukiman untuk dievakuasi,sampai hal hal yang terkecil juga dilaporkan oleh masyarakat untuk dibantu oleh petugas damkar seperti kunci tertinggal didalam mobil yang tergembok,  atau benda berharga masuk ke selokan.


Selain pemadaman, Damkar juga bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kebakaran. Ini dilakukan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat dari siswa TK, SD,SMP, SMA , Mahasiswa hingga ibu rumah tangga  mengenai pentingnya menjaga keselamatan dari bahaya kebakaran, seperti cara penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) dan langkah-langkah evakuasi darurat.( Endar Wiharjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)