Keluhan Wajib Pajak di Samsat Klaten soal Pengenaan Opsen PKB - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Januari 2025

Keluhan Wajib Pajak di Samsat Klaten soal Pengenaan Opsen PKB


 

Kab Klaten, Suarakpk.com -- Seorang Wajib Pajak Kendaraan Bermotor asal Klaten, Pandu Yudha Pratama, mengajukan pengaduan kepada Gubernur Jawa Tengah setelah dirinya dikenakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 4 Januari 2025, meskipun peraturan baru mengenai Opsen PKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Padahal, ia sudah membayar pajak tepat waktu dengan jatuh tempo pada 3 Februari 2025, sesuai dengan prosedur.


Pada tanggal 4 Januari, ia dikenakan opsen yang mengakibatkan pembayaran pajaknya naik menjadi sekitar 580 ribu rupiah. Ketika mengonfirmasi ke petugas di Samsat Klaten dan Bapenda Jateng, ia tidak menerima penjelasan memadai mengenai dasar hukum pengenaan opsen tersebut. Pandu pun bertanya mengapa ia yang membayar pajak tepat waktu justru tidak mendapatkan potongan sesuai dengan keringanan yang berlaku mulai 5 Januari.


Pihak Samsat dan Bapenda menjelaskan bahwa peraturan baru mengenai keringanan hanya berlaku mulai 5 Januari, namun tidak memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kebijakan pengenaan opsen pada 4 Januari. Pandu kemudian meminta penjelasan lebih lanjut, merujuk pada Pasal 107 Perda Jateng Nomor 12 Tahun 2023 dan Pasal 212 Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa aturan lama mengenai PKB masih berlaku hingga 4 Januari 2025.


Pandu menyayangkan tidak adanya keringanan bagi wajib pajak yang membayar sebelum 5 Januari, meskipun ada surat edaran Mendagri yang mengatur pemberian keringanan untuk pembayaran pajak. Ia menduga ada kelalaian atau ketidaktepatan dari pemerintah daerah dalam menerapkan aturan tersebut.


Berdasarkan kronologi ini, Pandu mengajukan pengaduan tertulis melalui fasilitas Lapor Gubernur bernomor LGWP08184609 tertanggal 9 Januari 2025, berharap mendapat penjelasan yang jelas tentang dasar hukum yang digunakan untuk mengenakan opsen PKB pada pajak yang jatuh tempo setelah 5 Januari 2025, meskipun dibayar sebelum tanggal tersebut.


Terpisah, Saat dikonfirmasi Media Via pesan whatsapp mengenai aduan wajib pajak tersebut, pada Jumat (10/01/25), Kasatlantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., menjelaskan, "Kami coba koordinasikan dengan dispenda karena mungkin kurangnya sosialisasi kpd masyarakat ttg penjelasan penerapan opsen dan pengurangan PKB dan BBNKB," Jelas Kasatlantas melalui pesan whatsapp. 


Berikut aturan terkait;


Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023: Mengatur ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Pergub Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023: Mengatur pelaksanaan PKB dan BBNKB.


Surat Edaran Mendagri: Menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan keringanan kepada wajib pajak terkait pengenaan opsen PKB.


Ancaman Pidana: Jika terbukti bahwa pengenaan opsen PKB pada 4 Januari 2025 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu, jika ada indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan atau maladministrasi dalam penerapan aturan pajak, hal tersebut dapat berujung pada pelanggaran yang mengarah pada tindakan pidana administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pidana dapat berupa denda atau sanksi administratif lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber LaporGub


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)