Kejari Kabupaten Semarang Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Direktur PDAM Rp 8,5 Miliar ke Kas Daerah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Januari 2025

Kejari Kabupaten Semarang Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Direktur PDAM Rp 8,5 Miliar ke Kas Daerah


 


Ungaran, suaraKPK.com

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyerahkan uang pengganti dalam perkara korupsi PDAM Kabupaten Semarang ke kas daerah kepada Bupati Semarang di Kantor Cabang BRI Ungaran, Kamis (23/1/ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang) tahun anggaran 2017/2018.


Besaran uang pengganti diserahkan yang dirilis secara tunai sebesar sebanyak Rp 8.562.047.995,-. Penyerahan barang bukti tersebut setelah perkara korupsi dana pensiun pegawai PDAM dengan terdakwa Muhammad Agung Subagyo dinyatakan pengadilan telah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.


“Hari ini kami serahkan barang bukti uang pengganti kerugian tunai sebesar Rp 8.562.047.995,-. Penyerahan barang bukti ini kita laksanakan berdasarkan perintah pengadilan yang secara inkrah telah memvonis terdakwa hukuman penjara selama 1,5 tahun,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi di Kantor Cabang BRI Ungaran, Kamis (23/1/2025).


Dijelaskan Fahmi, uang tersebut diserahkan pada dua instansi yakni ke Kas Daerah Kabubupaten Semarang cq (casu quo)PDAM Kabupaten Semarang dan kas Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).



“Jadi dari keseluruhan uang pengganti berjumlah Rp 8.562.047.995,- kita serahkan ke PDAM Kabupaten Semarang sebesar 8.521.605.974,-, selisih bayar dari uang pensiun karyawan PDAM tersebut sebesar Rp 40.442.021,- kita serahkan ke Dapenma Panmsi,” jelasnya.


Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, penyerahan uang pengganti ini mendasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dijelaskan lagi, barang bukti uang kerugian negara tersebut selama ini dititipkan ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejari Kabupaten Semarang tanpa bunga atau berupa giro.


Jadi menjawab pernyataan rekan-rekan wartawan terkait bagaimana dengan pengelolaan bunga selama uang tersebut dititipkan ke RPL Kejari, kami jelaskan tidak ada bunga. Itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan ketentuan hukum rekening RPL tidak ada bunga,” jelasnya.


Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, karena dana ini berasal dari iuran perusahaan dan karyawan, nantinya Pemkab Semarang akan meminta rincian dari Dapenma Pamsi terkait hak perusahaan serta hak karyawan.


“Tindak lanjutnya, nanti Pemkab Semarang bersama PDAM Kabupaten Semarang beserta dewan pengawas (dewas) serta DPRD Kabupaten Semarang akan melaksanakan rapat bersama dalam rangka pemanfaatan dana tersebut,” ujar Bupati.


Bupati juga menyampaikan terima kaih kepada Kajari dengan adanya penyerahan eksekusi barang bukti uang tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan kembali oleh PDAM.


Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang Muhammad Agung Subagyo didakwa pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang Bagus Bintara Putra menyatakan terdakwa Agung didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM tahun 2017-2018. ( Endar W )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)