Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muna, Minta Pelaku UMKM Miliki Akun Medsos - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Januari 2025

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muna, Minta Pelaku UMKM Miliki Akun Medsos

 


MUNA, suarakpk.com -


Kepala Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna, Ali Syadikin secara tegas mengatakan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM) saat ini, itu sudah harus memiliki akun media sosial tersendiri.


Sebab, kata Ali Syadikin dalam memberikan pelatihan di Rumah BUMN PLN Raha, Rabu 22 Januari 2025 pelaku usaha UMKM, dengan adanya akun di media sosial itu dapat memudahkan untuk penjualan produknya. Demikian buat pelaku UMKM perempuan dalam penyetaraan jender. 


Perempuan dimaksud menurut Kadis Ali Syadikin adalah perempuan kepala keluarga, perempuan korban kekerasan, 

perempuan korban bencana dan perempuan prasejahtera.


"Atau mungkin awalnya bisa kerjasama dengan BUMN PLN Raha.  Karena dengan memiliki akun media sosial itu lebih membantu produk teman teman bisa langsung terkenal alias viral. Sehingga dalam pasaran sudah tidak susah lagi.


"Karena kita hari ini adalah dimana ada yang viral, itu kita cepat cepat cari tau. Misalnya roti labunti. Akibat viralnya, sehingga orang orang berlomba lomba untuk cari tau dan bahkan pergi untuk membeli,"jelasnya.


Sekedar diketahui bahwa lokasi penjualan roti labunti itu agak sedikit jauh dari Kota Raha yakni di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa, namun ramai warga Raha bahkan luar daerah yang datang  untuk membeli disana.


Setelah memiliki akun, lanjut Ali Syadikin itu harus melihat produk yang dijual. Pertama kita melihat masa kadaluarsanya. 


Apalagi kalau produk kita adalah makanan ringan. Itu harus ada ijin produksinya. Sehingga pelaku usaha ini memiliki legalitas penjualan. 


Karena dari penjualan itu ada masa berlakunya. "Takutnya nanti saat dipromosikan satu dua bulan belum laku? Mau tidak mau itu harus dikaji ulang. Karena jangan sampai lewat waktunya kemudian baru dipasarkan melalui media sosial dan laku dibeli tiba tiba keracunan, itu biasnya pada pelaku usaha. Nah inilah penting bagi paleku usaha ini untuk memiliki legalitas penjualan,"tambahnya.


Lain lagi dengan produk kain tenun. Kata Ali Syadikin itu adalah tidak ada masa kadaluarsanya. Diproduksi hari ini dan lakunya nanti satu atau dua bulan atau tahun kedepannya, itu tidak jadi masalahnya.


Namun tinggal kita melihat rumah tempat pasarannya. Rumah pasarannya itu harus aman dan nyaman. Kalau perlu harus ada AC nya. Sehingga pembeli itu datang tidak akan bosan 


"Sekali datang, itu bisa datang kembali untuk membeli. Karena rumah pasarannya itu mereka merasa nyaman . Tolong hal hal ini dan lainnya sebagaimana yang menyangkut dengan  pelaku usaha, itu harus diperhatikan hingga penjualan,"sebutnya.


Koordinator BUMN PLN Muna, Sitti Muzdalifah mengatakan bahwa rumah BUMN Muna, terus bersinergi dengan membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM) binaan agar bisa naik kelas menuju UMKM go online, go digital, go moderen,dan go global.


"Kami sangat mengapresiasi keterlibatan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sudah memberikan waktunya berkunjung di rumah BUMN PLN Raha. Demikian pula telah memberikan pelatihan upaya memberdayakan perempuan sebagai pelaku usaha yang mampu bersaing di pasar global, diselenggarakan pelatihan "Pentingnya Perempuan Menciptakan Produk yang Kompetitif di Pasar Global","ungkapnya.(Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)