Dugaan Pungli di Kantor UPPD/SAMSAT Salatiga Bukan Rahasia Umum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Januari 2025

Dugaan Pungli di Kantor UPPD/SAMSAT Salatiga Bukan Rahasia Umum

SALATIGA, suarakpk.com – Adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor UPPD/SAMSAT Kota Salatiga menjadi sorotan public hingga akhirnya di laporkan pada Gubernur Jawa Tengah, dengan harapan mendapatkan tindak lanjut atas permasalahan tersebut.

Berdasarkan laporan yang dikirim warga melalui laman LaporGub bernomor LGMB05569750 tertanggal 14 Januari 2025, dugaan praktik pungli tersebut terjadi dalam proses penggantian nomor polisi kendaraan roda empat (R4) tanpa KTP. Meski persyaratan mutlak untuk penggantian nopol mencakup identitas diri berupa KTP atau SIM, diduga oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap memprosesnya dengan meminta tambahan biaya sebesar Rp200.000 per berkas.

Menurut informasi yang diberikan, setiap hari diduga oknum tersebut memproses dua hingga tiga berkas, yang direkap dalam catatan harian pemasukan pungli. Jumlah uang yang terkumpul dari praktik ini dinilai cukup besar dan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mendapati aduan warga tersebut, tim investigasi media mencoba mengkonfirmasi pihak UPPD Kota Salatiga, dalam hal ini Kasi PKB yang menjadi subjek aduan warga, melalui pesan whatsapp, Selasa (14/01/25), namun dalam pesan whatsapp tersebut Kasi PKB tidak berkenan menjawab.

Mendasari laporan warga atas dugaan tindakan pungli di lingkungan kantor UPPD/Samsat Kota Salatiga, oknum tersebut dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut petikannya;

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, ada pula Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman lain untuk menyerahkan barang atau melakukan suatu tindakan.Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 tahun.

Warga berharap laporan ini mendapat perhatian dari aparat terkait, khususnya pihak Inspektorat Provinsi Jateng dan KPK untuk memberikan tindakan tegas bagi pelaku agar ada efek jera untuk pelaku.

Himbauan untuk masyakarat, jika menemukan oknum  pegawai atau pejabat yang melakukan pungli atau melakukan pelanggaran hukum agr tidak perlu takut untuk melaporkannya.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada penjelasan dari pihak Bapenda Samsat kota Salatiga. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)