Diduga Oknum Polres Jepara Langgar Kode Etik, Kasus Dugaan Kekerasan Dan Pemerkosaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Januari 2025

Diduga Oknum Polres Jepara Langgar Kode Etik, Kasus Dugaan Kekerasan Dan Pemerkosaan




Jepara, Suarakpk.com- Sebuah kasus dugaan suap melibatkan oknum polisi di Polres Jepara tengah menjadi sorotan. Seorang korban kekerasan dan pemerkosaan, yang hanya disebut dengan inisial “S”, mengungkapkan bahwa oknum polisi di Polres Jepara diduga menerima uang pengondisian sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari dua tersangka kasus kekerasan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria bernama Roni dan Ambon.


Peristiwa tersebut bermula pada 14 Agustus 2022, ketika korban yang sudah berstatus istri, diiming-imingi oleh kedua tersangka untuk bekerja di Jepara sebagai buruh bawang merah.


Awalnya korban di jemput oleh Ambon dari rumah menggunakan sepeda motor, tetapi di tengah perjalanan berhenti dan datanglah sahroni menggunakan mobil pick up, dan korban S di suruh masuk ke mobil pick up, dan sempat di paksa meminum minuman yang diduga minuman keras, korban sempat menolak dan di ancam, setelah dijemput, korban malah dibawa ke sebuah hotel di Mayong, Jepara, dimana ia diduga dipaksa, di Jambak, di dorong dan dipukul supaya melayani nafsu birahi kedua tersangka, setelah disodori miras yang di campurkan ke dalam botol Coca Cola. 



" Korban pun diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya atau orang lain. "


“Awalnya saya di jemput Ambon dirumah katanya di ajak kerja bungkus brambang kerumah dan di tengah perjalanan berhenti datanglah si Roni menggunakan mobil pick up,saya di suruh masuk, dan di dalam mobil saya di himpit 2 orang,di cekokin minuman yang di duga minuman keras, tapi sempat saya tepis, akhirnya saya di bawa ke tempat yang seperti hotel di nomer 110, masuk hotel saya langsung di banting,di pegangin di Jambak dan di pukul di paksa untuk melayani nafsu bejat ke dua terduga pelaku. ” ujar S korban (Warga Demak) 14/01/2025


Setelah kejadian tersebut, suami korban yang curiga akhirnya meminta korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, setelah mengetahui kejadian tersebut suami korban inisial HT memancing terduga pelaku ambon warga gajah Demak melalui chat WA agar datang, akhirnya Ambon mau datang dan di rumah temannya yang bernama kosin, setelah di interogasi terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan memohon agar di selesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat kesepakatan, setelah terduga ke 2 pelaku tidak menepati janjinya sesuai perjanjian akhirnya korban melaporkan perkara ini ke polres Jepara.



“Iya, setelah mengetahui dari cerita istri saya, kemudian saya berinisiatif memancing Ambon terduga pelaku melalui chat wa istri saya,supaya datang, akhirnya Ambon datang, ketemu di tempat kosin tempatnya Ambon, setelah saya interogasi Ambon ngaku semua apa yang sudah dilakukan terhadap istri saya bersama Roni, dan meminta permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan,” ujar suami korban (warga Demak)14/01/25


Pada 19 September 2022, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Jepara. Namun, saat korban hendak melakukan visum untuk memperkuat bukti, salah satu oknum polisi di Polres Jepara justru melarangnya dengan alasan bahwa bukti-bukti sudah cukup kuat tanpa perlu visum.


Anehnya pada 17 Januari 2023, korban menerima surat perintah pemberhentian penyidikan, dengan alasan tidak cukup bukti, sedangkan menurut korban laporan tersebut sudah cukup bukti dan pengakuan dari para terduga pelaku.


Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua tersangka, Roni dan Ambon, di duga memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada oknum polisi di Polres Jepara untuk menghentikan proses penyidikan.


Hal ini diperkuat oleh informasi yang beredar di kalangan warga setempat yang mengungkapkan bahwa uang denda yang dikenakan pada kedua tersangka memang diserahkan kepada oknum polisi.


“Iya ada pak, yang saya tau tadinya mintaknya 1 orang 50 juta, setelah negosiasi akhirnya jadi 25 juta perorang.” keterangan dari salah satu warga yang tidak mau di ketahui namanya. (14/01/2025)


Kami juga mencoba mencoba mencari informasi ke pihak keluarga,kami bertemu ke keluarga salah satu istri terduga pelaku ,mengakui pernah ada kejadian tersebut, tapi jika terkait uang tidak mengetahui. 


“Iya, benar suami saya pernah ada perkara tersebut, tetapi untuk perkara uang saya tidak mengetahui.” ujar salah satu istri terduga pelaku saat kami konfirmasi. (14/01/2025)


Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perhatian yang layak, korban akhirnya mendatangi kantor redaksi Media Indonesia Maju untuk menyampaikan keluhannya agar kasus ini mendapatkan perhatian publik dan dapat di usut tuntas.


Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Jepara terkait tuduhan tersebut.


Redaksi Media Indonesia Maju, Fiqih Hidayat, menegaskan bahwa jika memang terbukti upaya pengondisian terkait pemberhentian perkara tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus di tindak tegas dan kasus ini harus dibuka kembali untuk di selesaikan secara adil.


Hingga berita ini tayang, pihak kepolisian Polres Jepara belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini, sehingga masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.


Masyarakat berharap supaya ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum terkait perkara ini. ( Tim/red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)